04162 2200313 4500001002100000005001500021035002000036245008000056100001700136260003700153300002300190020002000213084001800233520341000251082001103661650001003672650001503682008004103697990001103738990001103749990001103760990001103771990001103782990001103793990001103804990001103815990001103826990001103837INLIS00000000000202320220324102356 a0010-06210016231 aPerkawinan Beda Agama :bMenakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam1 aKarsayuda, M aYogyakarta :bTotal Media,c2006 a263 hlm. ;c21 cm. a979-261-704-x-4 a297.431 KAR p aPERKAWINAN BEDA AGAMA Alhamdulillah, segala puji bagi Allah al hakam al adl, atas limpahan rahmat dan anugerahNya yang tak terhingga. Berkat pertolongan Allah buku ini dapat penulis selesaikan. Shalawat dan salam sepenuhnya kita sampaikarz keharibaan junjungan kita nabi Muhammad SAW. Dengan wahyu yang disebarkannya kita dapat menangkap petunjuk dari yang kuasa, Allah SWT. Di antara persoalan perkawinan yang senantiasa hangat di tengah hetroginitas warga negara Indonesia adalah perkawinan beda agama. Sejak wacana fiqih di era awal kemerdekaan (sebelum adanya LJCT Na 1/1974), pasca UU. No.l /1974, bahkan sejak 15 tahun berlakunya KHI yang secara tegas rilclarang perkawinan beda agama. Pergulatan pemikiran tidak semata terjadi antar pendapat dikalangan ulama dan ahli hukum, tetapi saat ini dihadapkan pada wacana humanisme yang mengibarkan bendera hak asasi manusia. Mereka memandang perkawinan sebagai realitas sosial yang mengejawantah meialui lembaga perkawinan sebagai kontraksosial murni yang bebas dari nilai agama. Larangan KHI bagi pemuja hak asasi manusia adalah pengekangan, karenanya ada gerakan yang secara nyata melakukan perlawanan, mereka ingin mengubahnya, tetapi bagi yang lainnya larangan itu adalah langkah awal bagi munculnya kebajikan. Tulisan ini mencoba membedahnya melalui aspek keadilan dengan memakai pisau analisa berbagai teori keadilan. Keadilan Tuhan, keadilan hukum, keadilan individu, keadilan mayoritas, bahkan teori hukum yang hidup (living law) sebagai salah satu sumber hukum menjadi niscaya diketengahkan. Perkawinan Beda Agama Buku ini semula sebagai tesis penulis dalam menyelesaikan program S 2 (magister) Konsentrasi Filsafat Hukum Islam pada Program Pasca Sarjana IAIN Antasari Banjarmasin. Setelah diadakan revisi seperlunya dan penyesuaian di sana sini, akhirnya terwujud menjadi sebuah buku yang siap untuk diterbitkan: Ia hadir di hadapan pembaca, setelah melalui sebuah proses sentuhan tangan dingin Sdr. Ani Cahyadi, dengan cover hasil desain dan kreasi Sdr. Ahmad Juhaidi.Sebagai sebuah karya tulis, tentu tidak berdiri sendiri, sejak awal banyak pihak yang memiliki andil di dalamnya, terutama Bapak Prof. Drs. H. Aswadie Syukur, Lc. dan Ibu Gusti Muzainah, SH. MH. sebagai duet pembimbing. Pihak Pimpinan IAIN Antasari termasuk jajaran penyelenggara program Pasca Sarjana yang senantiasa mendorong bahkan menyeponsori penerbitannya melalui "Antasari Press ". Tak kurang pengorbanan isteri penulis Hj. Rusdiniyah dan sepasang putera puteri kami M. Rifqinizami Karsa dan Widya Ais Sahla Karsa yang senantisa mendampingi dalam sebuah kebersamaan, suka dan duka. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag), Bapak Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH. MH. yang berkenan memberikan kata pengantar atas terbitnya buku ini. Sdr. Ani Cahyadi dan Ahmad Juhaidi yang amat berperan dalam memberikan sentuhan akhir. Kepada semua pihak tersebut di atas penulis ucapkan terima kasih atas bantuan dan peran masing-masing, sehingga terwujudnya buku ini. Ucapan yang sama dan senada penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas peran dan jasanya. Tanpa peran semua pihak buku ini tidak akan terwujud. Teriring do a semoga segala kebaikan, amal perbuatan, peran serta dan sumbangan semua pihak, bernilai ibadah disisi Allah, rab al- alam. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. ( ID ) a297431 4aIslam 4aPerkawinan220324 g 0 ind  a036961 a036957 a036958 a036959 a036960 a036960 a036961 a036957 a036958 a036959