02846 2200385 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005700097100001300154260003600167300002300203020001800226084001700244520004900261520107300310520005401383520028101437520004901718520004601767520004901813520046001862082001102322650001802333990001002351990001102361990001102372990001102383990001102394990001102405990001102416990001102427990001102438990001102449INLIS00000000000201320211115021342 a0010-0621001613211115 g 0 ind 1 aHukum Kontrak :bTeori Dan Teknik Penyusunan Kontrak1 aSalim,HS aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a189 hlm. ;c23 cm. a979-3421-47-9 a346.02 SAL h aHukum Kontrak Hukum Kontrak (contract of law abahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam batrasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat- syaratrya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baili secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:`Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya`. Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang di dalamnya membahas antara lain: konsep teoretis dan pengertian hukum perjanjian asyarat-syarut sah dan momentum terjadinya kontrak akontrak-kontrak yang sudah dikenal dalam KUH Perdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian aketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak apenyusunan, struktur, dan anatomi kontrak apola penyelesaian sengketa di bidang kontrak aserta berakhirnya kontrak. Materi buku ini sangat membantu berbagai kalangan seperti praktisi hukum, calon notaris atau notaris,legal drafier, matrasiswa hukum, maupun masyarakat luas baik dari segi teoretis maupun praktis. Di sisi lain, buku ini dapat menjawab tantangan zaman dengan berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan karena peserta bisnis sangat membutuhkan kontrak perjanjian sebagaibukti telah terjadinya suatu kerja sama antara para pihak. a346.02 4aHukum Kontrak a05174 a048732 a018482 a018483 a018484 a018485 a018486 a048734 a048736 a048735