02751 2200337 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035002000092082001000112084001600122100001400138245005700152260003600209300002300245520107300268520004901341520004901390520028101439520004601720520004901766520046001815520005402275650001802329990001102347990001102358990001102369990001102380990001102391990001102402INLIS00000000000201320260629103306260629 g 0 ind  a9793421479 a0010-0621001613 a346.2 a346.2 SAL h1 aSalim, HS1 aHukum Kontrak :bTeori Dan Teknik Penyusunan Kontrak aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a189 hlm. ;c23 cm. abahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam batrasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat- syaratrya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baili secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:`Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya`. Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang di dalamnya membahas antara lain: konsep teoretis dan pengertian hukum perjanjian aHukum Kontrak Hukum Kontrak (contract of law aketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak akontrak-kontrak yang sudah dikenal dalam KUH Perdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian untung-untungan, dan perdamaian apenyusunan, struktur, dan anatomi kontrak apola penyelesaian sengketa di bidang kontrak aserta berakhirnya kontrak. Materi buku ini sangat membantu berbagai kalangan seperti praktisi hukum, calon notaris atau notaris,legal drafier, matrasiswa hukum, maupun masyarakat luas baik dari segi teoretis maupun praktis. Di sisi lain, buku ini dapat menjawab tantangan zaman dengan berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan karena peserta bisnis sangat membutuhkan kontrak perjanjian sebagaibukti telah terjadinya suatu kerja sama antara para pihak. asyarat-syarut sah dan momentum terjadinya kontrak 4aHukum Kontrak a018482 a018486 a048732 a048734 a048735 a048736