03692 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007300097100002300170260004100193300002300234020001800257084002000275520311800295082001403413650001403427990001103441990001103452990001103463INLIS00000000000180220220325014120 a0010-0621001402220325 g 0 ind 1 aPerkembangan Doktrin Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual1 aDjumhana, Muhammad aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2006 a218 hlm. ;c21 cm. a979-414-933-0 a346.048 2 DJU p aPERKEMBANGAN DOKTRIN DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUALPerlindungan Hak Kekayaan lntelektual saat ini semakin berkembang seiring sejalan dengan perkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya pada industri dan perdagangan telah memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perlindungan Hak Kekayaan lntelektual. Pengaruh tersebut tidak terbatas pada obiek yang menjadi perlindungan Hak Kekayaan lntelektual, tetapi juga mempengaruhi asas dan doktrinnya. Sebagai ilustrasi di bidang teknologi mikroelektronika khususnya pembualan `microchip atau semikonduktor, mengakibatkan berkembangnya pula cakupan objek yang perlu dilindungi sehingga lahirlah yang disebut Hak Topografi (Desain Tata Letak). Perkembangan biokteknologi penyebabkan pula lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa bioteknologi tersebut, misalnya perlindungan terhadap varietas tumbuhan sehingga lahir puta konvensi yang mengaturnya. Kondisi sebagaimana diuraikan di atas memberikan gambaran adanya ubaha pengembangan doktrin baru di bidang Hak Kekayaan lntelektual yang ingin memperluas cakupan objek yang dilindunginya. Sehubungan dengan hal itu, maka dalam khazanah pengetahuan di bidang Hak Kekayaan lntelektual telah begitu banyak lahirnya doktrin baru dan telah dipraktekkan, baik dalam perlindungan Hak Kekayaan tntelektual di suatunegara tertentu maupun secara internasional.Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat peminat bidang perlindungan Hak Kekayaan lntelektual, dengan segala keterbatasan penulis berupaya merangkum perkembangan sejarah dan pengembangan doktrin-doktrin terbaru di bidang perlindungan Hak Kekayaan lntelektual,Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan HKI dalam sebuah buku ini. Penulis berharap buku ini mampu mengisi serta melengkapi bahan kepustakaan di bidang Hak Kekayaan lntelektual yangsampai saat ini dirasakan masih sangat kurang. Kritik dan saran untuk penyempurnaan materi buku ini pada masa datang, sangatlah penulis harapkan dari segenap Pernbaca.Akhirul kata, terima kasih penulis sampaikan, pertama, kepada orang-tua penulis yang telah banyak memberikan motivasi untuk selalu mencari ilmu dan dapat mengamalkannya. Kedua, kepada rekan seiawat di Bagian Hukum Pemerintdh Kota Bandung dan seluruh dosen pengajar di Fakultas Pascasarjana Program Kenotariatan Universitas Padiadiaran yang telah banyak memberikan dorongan kepada penulis untuk selalu meningkatkan wawasan keilmuan dan kebangsaan Sefta mampu mengamalkannya. Tidak lupa kepada istri dan anak-anak yang telah banyak tersita perhatiannya dengan kesibukan penulis dalam pekerjaan dan penulisan buku ini. Terakh4 kepada penerbit yang teiah bersedia menerbitkan buku kecil ini. Semoga Allah Swt. memberikan pahala yang berlipat ganda atas semua amal dan kebaiikan semua pihak yang telah memberikan dorongan kepada penulis dalam rangka penyusunan buku ini. Mudah-mudahan pula buku ini memberikan manfaat kepada dunia hukum lndonesia dan menjadikan karya penulis ini tercatat sebagai amal saleh. ( by FA ) a346.048 2 4aHak Cipta a037242 a037240 a037241