02513 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003000097100001800127260003200145300002400177020001800201084001600219520192200235082001002157650001802167650001902185990001102204990001102215990001102226990001102237990001102248INLIS00000000000173920230412111726 a0010-0621001339230412 g 0 ind 1 aHak-Hak Pekerja Perempuan1 aAdisu, Editus aJakarta :bVisimedia,c2006 a51 hlm. ;c20,5 cm. a979-25-4175-6 a331.4 ADI h aHAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN Secara kuantitas, pertumbuhan pekerja perempuan meningkat tajam. Mereka bekerja pada berbagai bidang seperti industri, transportasi, jasa, dan juga pelayanan sosial. Dari data BPS tahun 2004 pekerja Perempuan berjumlah 33.141.000 pekerja dari total sekitar 93.722.000 pekerja Indonesia. Namun dari 30-an juta pekerja perempuan tersebut, belum tentu banyak yang telah memahami dan menyadari hak-hak dasarnya sebagai pekerja, padahal sudah ada undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yarrg justru melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja. Hal ini mungkin bisa kita pahami karena informasi yang memadai dan pengetahuan yangcukup akan hal tersebut belum begitu menyebar luas di kalangan Perempuan pekerja. Tetapi tanpa disadari justru hal ini yang membuat para PeremPuan pekerja terjerumus dalam kondisi terpuruk bahkan mereka menjadi bulan-bulanan para pengusaha. Sebut saja, masih banyak perempuan pekerja yang menduduki posisi rendah. Masih banyaknya perempuan pekerja yang rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah yang murah, jam kerja yang panjang melebihi ketentuan undang-undang, rentan pelecehan seksual, sulitnya mendapatkan hak-hak reproduksi, dan masih banyak lagi diskriminasi lainnya. Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor L3 Tahun 2003, dan bebera Peraturan pelaksananya sudah mengatur hak-hak/perlindungan terhadap para perempuan pekerja. Bahkan jauh sebelum itu, pada tahun 1984, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perempuan pekerja yang semakin menunjukkan eksistensinya dalam Proses pembangunan nasional. Buku ini memuat berb agar peraturan-peraturan baik yang dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksananya yang berfungsi melindungi hak-hak dasar para perempuan pekerja. By - Epy a331.4 4aHak-Hak Buruh 4aPekerja Wanita a032496 a032497 a032498 a032500 a032499