Tindak Pidana Makar Menurut KUHP Prokoso, Djoko text Jakarta Ghalia Indonesia 1986 ind 208 hlm. ; 21 cm. Tindak Pidana Makar Menurut KUHPTujuan penulisan ini tidak lain adalah suatu kenyataan bahwa tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini mengingat bahwa tindak pidana makar adalah menyangkut soal keamanan masyarakat dan negara, padahal soal keamanan negara adalah soal yang teramat penting bagi negara dan pengaruhnya bagi seluruh rakyat. Hanya dalam susunan dan keadaan yang amanlah Pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan hanya dalam keadaan amanlah cita-cita negara dan rakyat itu dapat lekas tercapai. Namun demikian seperti apa yang diinginkan dalam tujuan penulisan, tentu saja buku ini masih ada beberapa hal yang perlu ditambah atau diubah. Mudah-mudahan buku ini ada manfaatnya. by:of Hukum Pidana 345.02 345.02 PRO t 211228 20211228032655 INLIS000000000001728 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)