01321 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003700097100001900134260003900153300002300192084001700215520077600232082001101008650001701019990001101036990001101047990001101058990001101069990001101080INLIS00000000000172820211228032655 a0010-0621001328211228 0 ind 1 aTindak Pidana Makar Menurut KUHP1 aProkoso, Djoko aJakarta :bGhalia Indonesia,c1986 a208 hlm. ;c21 cm. a345.02 PRO t aTindak Pidana Makar Menurut KUHPTujuan penulisan ini tidak lain adalah suatu kenyataan bahwa tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini mengingat bahwa tindak pidana makar adalah menyangkut soal keamanan masyarakat dan negara, padahal soal keamanan negara adalah soal yang teramat penting bagi negara dan pengaruhnya bagi seluruh rakyat. Hanya dalam susunan dan keadaan yang amanlah Pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan hanya dalam keadaan amanlah cita-cita negara dan rakyat itu dapat lekas tercapai. Namun demikian seperti apa yang diinginkan dalam tujuan penulisan, tentu saja buku ini masih ada beberapa hal yang perlu ditambah atau diubah. Mudah-mudahan buku ini ada manfaatnya. by:of a345.02 4aHukum Pidana a015223 a015227 a015224 a015225 a015226