na INLIS000000000015623 20260203115950 0010-0522001041 260203 g 0 ind 9786020875156 297. 273 297. 273 KAD m Kadir Memahami Ilmu Faraidh : Tanya Jawab Hukum Waris Islam Cetakan 1 Jakarta : Amzah, 2016 xiii + 130 halaman : Ilustrasi ; 21 cm Faraid Hukum Waris Bibliografi : halaman 125-127 1. Aturan waris dalam islam 2. Tanya jawab tentang kewarisan Belajar ilmu faraidh serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sangat mudah dan tidak memerlukan kecerdasan yang tinggi. Untuk itu, kita cukup memahami rukun waris, sebab adanya hak waris dan penghalangnya, siapa saja yang menjadi ahli waris, serta mengetahui bagian masing-masing ahli waris melalui penentuan asal masalah dan tashih sesuai aturan waris dalam Islam. Buku berjudul Memahami Ilmu Faraidh: Tanya Jawab Hukum Waris Islam ini menawarkan cara mudah dan praktis untuk menyelesaikan perkara harta warisan yang merujuk kepada Alquran, sunnah, dan ijtihad ulil amri. Beberapa persoalan dalam kewarisan, antara lain 'aul dan masalah rad, gharrawain, musytarakah, akdariyah, dzawil arhâm, shahibul fard dengan anak angkat, ahli waris pengganti, orang yang mafqud, bayi yang masih dalam kandungan, orang-orang yang meninggal serentak, khuntsa, kakek bersama saudara, munasakhah, dan kalalah. Buku sederhana ini dipersembahkan bagi semua kalangan masyarakat Islam, terutama para hakim di lingkungan peradilan agama, dosen, dan seluruh mahasiswa Ahwal Asy-Syakhshiyyah di perguruan tinggi Islam, sekaligus para santri di berbagai madrasah dan pondok pesantren. Insya Allah dengan menaruh perhatian terhadapnya, cakrawala pemikiran kita tentang figh mawaris semakin terbuka luas dan tentu saja mampu menyelesaikan sendiri sengketa harta warisan bagi keluarga atau sahabat. 062029 062030 062031 062032