02898 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004000097100001700137260004100154300002300195020001800218084001700236520234800253082001102601650001002612600001302622990001102635990001102646990001102657INLIS00000000000161220220404101513 a0010-0621001212220404 g 0 ind 1 aFilsafat dan Teori Hukum Postmodern1 aFuady, Munir aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2005 a189 hlm. ;c21 cm. a979-414-930-6 a340.01 FUA f aFILSAFAT DAN TEORI HUKUM POSTMODERNpretmodem, istilah yang sangat menggelegar ini, telah meniadi narasi baru dalam berbagatbidang, apakah itu bidang filsalat, seni, kebudayaanl ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak `kasak-kusuk`, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkir balikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain, seperti panam komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham posthodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya ditimbangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai foiseir pemikirin lang kati itu dianut bleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman:Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang iuga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran-legal realisme, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kata itu yang sangat didominasi oleh meto imu pengantar yang berupa metode ilmiah abstraksi silogisme, yang membuat hukum seakan menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak, Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revorustner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. ternyata, aliran hukum-kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya cukup elegan, tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum sehingga dapat dipastikan bahwa. ke depan, aliran hukum ini bukan iagi sekadar basa-basi pemikiran orang `orang ekstrem` Meskipun ke mana arah mereka melalui juga belum jelas benar kelihatannya. inilah gambaran dari isi buku ini, sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan mengtefitik bagi siapa saii-sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat membaca semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. ( by FA ) a340.01 4aHukum 4aFilsafat a034996 a034997 a034998