04288 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002300097100001800120260003500138300002300173020001800196084001800214520372400232082001203956650002303968990001103991990001104002990001104013990001104024990001104035INLIS00000000000158620220403085947 a0010-0621001186220403 g 0 ind 1 aHukum Pertambangan1 aSaleng, Abrar aYogyakarta :bUII Press,c2004 a236 hlm. ;c23 cm. a979-333-327-9 a340.622 SAL h aHukum PertambanganKajian mengenai hak penguasaan atas pertambangan yang disajikan dalam buku ini sangat penting terutama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan, kehati-hatian dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumberdaya pertambangan. Prinsip-prinsip tersebut seharusnya mendasari setiap pembuatan dan penyusuum materi muatan (het onderwerp ) peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan agar penguasaan negara bermuara pada sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan konstitusional dari hak pbnguasaan negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 lebih sering dilihat sebagai dasar konstitusionil mengenai hak negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 33 tidak hanya memuat ketentuan mengenai hak negara mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, tetapi juga memuat ketentuan bahwa penguasaan negara itu dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kedua aspek kaidah ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, keduanya merupakan satu kesatuan sistemik. Hak menguasai negara merupakan instrumen (bersifat instrumental), sedangkan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan tujuan (obj ectives) . Terlalu menekankan, apalagi semata-mata melihat Pasal 33 sebagai dasar bagi negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidaklah mencukupi bahkan dapat menyesatkan. Karena unsur utama hak menguasai oleh negara adalah untuk mengatur dan mengurus (reg elen en besturen). Dalam kerangka pemahaman tersebut dapat dikatakan bahwa dalam penguasaan itu negara hanya melakukan bestuursdaad dan tidak melakukan eigensdaad. Apabila terjadi pergeseran dari bestuursdaad menjadt eigensdaad maka tidak akan ada jaminan bagi tujuan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Berdasarkan pemahaman ini betapa esensialnya untuk selalu mengukur pelaksanaan atau penyelenggaraan hak menguasai negara dengan tujuan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keterkaitan hak menguasai negara atas pertambangan dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akan mewujudkan kewajiban negara :(1) Segala bentuk pemanfaatan sumberdaya alam pertambangan serta hasil yang didapat di dalamnya (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(2) Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam dan di atas bumi yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.(3) Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau kehilangan hak yang terdapat di dalam dan di atas bumi.Ketiga aspek di atas harus selalu menjadi arahan atau acuan dalam menentukan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sumberdaya pertambangan. Hal ini akan menyangkut segala kegiatan pengusahaan sumberdaya pertambangan baik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta sebagai satu kesatuan, bukan sesuatu yang dapat dipilah-pilah. Artinya tidak ada satu bagianpun yang terpisah dari pengertian dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam buku ini diuraikan pula penguasaan daerah atas bahan galian pertambangan yang intinya ditegaskan bahwa hak suatu daerah untuk mengatur dan mengurus pertambangan seperti juga di bidang-bidang lain harus berorientasi nasional yang akan memperbesar hasil guna dan daya guna, untuk meningkatkan sumberdaya daerah yang bersangkutan. Makin sempit hasil guna dan daya guna suatu usaha dibidang pertambangan maupun bidang lain, makin rendah pula manfaatnya untuk meningkatkan sumberdaya daerah bersangkutan. Semoga bermanfaat!! by:of a340.622 4aPertambangan Hukum a037606 a037608 a037604 a037605 a037607