02772 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006400097110002900161260007300190300002300263084001600286520224300302082001002545650002402555990001102579INLIS00000000000157320211208110017 a0010-0621001173211208 0 ind 1 aSistem Dan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah aMentri Sekretaris Negara aJakarta :bDirektorat Publikasi Dirjen Pembinaan Pers & Grafi,c1992 a211 hlm. ;c21 cm. aR.353 MEN s aSISTEM DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dapat dibaca dalam angka 1 penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut`Oleh karena Negara Indonesia ltu satu `eenheldstaat` , maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat `staat ` juga.Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah yang bersifat otonom (`Streek `dan Locale rechtsemeenaschappen ) atau bersifat daerah administratip belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Dl daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah, oleh karena d1 daerahpun pemerintahan akan bersendi alas dasar permusyawarafan,`Demikianlah bunyipenjelasan Pasal 18 Undang - Undang Dasar 1945. Karma UUD 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat Negara. maka untuk melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, disusun/ah Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. dan Undangundang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Akhir-akhir ini masalah otonomi daerah semakin terangkat ke permukaan dan menjadi pembicaraan hangat. Banyak kalangan politisi dan bahkan juga pejabatpejabat Pemerintah mengemukakan pendapatnya, bahwa pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana ditetapkan melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, belum banyak mengalami kemajuan sebagaimana menjadi harapan seluruh Daerah. Memang, untuk merealisasikan Penyelenggaraan Pemerintahan Dtonoom yang sebenarnya menjadi hak dan kewenangan Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri masih banyak menemui kendala. Antara lain: Kesiapan Daerah Tk. ll itu sendiri untuk menerima dan melaksanakan urusan-urusan yang diserahkan oleh Pusat Pengaturan sumber keuangan antara Pusat danDaerahOtonoombelum dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah, demikian pula kesiapan human resources yang selalu menjadi hambatan untuk menerapkan manajemen efisiensi dan produktivitas masih belum jelas panduannya. Di samping itu masih belum terpatrinya persepsi yang sama tentang desentralisasi itu sendiri. aR.353 4aPemerintahan Daerah a016913