na INLIS000000000014108 20211115030421 0010-0821001187 211115 g 0 Manajemen Sentra PK-PLK Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2009 96 hlm. ; 30 cm. 371.02 DIR m Manaiemen Sentra PK-PLK Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (pasal 32 ayat 1). Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (pasal 32 ayat 2). Dalam upaya memenuhi amanat,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Direktorat Pembinaan Sêkolah fillar Biasa (PSLB) melakukan pengembangan dan pemberdayaan SLB Pembina agar dapat menjadi Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Sentra PK-PLK). Beberapa upaya telah dilakukan antara lain menyediakan fasilitas pembelajaran dan keterampilan yang memadai, pemberdayaan tenaga kependidikan, pendampingan oleh perguruan tinggi dan asosiasi keterampilan serta menyusun naskahnaskah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Sentra PK-PLK. 371.02 Manajemen Sekolah 050341 050339 050340 050342 050343