01813 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002800097110004400125260005300169300002200222084001700244520123400261082001101495650002201506990001101528990001101539990001101550990001101561990001101572INLIS00000000001410820211115030421 a0010-0821001187211115 g 0 1 aManajemen Sentra PK-PLK aDirektorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa aJakarta :bDepartemen Pendidikan Nasional,c2009 a96 hlm. ;c30 cm. a371.02 DIR m aManaiemen Sentra PK-PLK Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (pasal 32 ayat 1). Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (pasal 32 ayat 2). Dalam upaya memenuhi amanat,UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Direktorat Pembinaan Sêkolah fillar Biasa (PSLB) melakukan pengembangan dan pemberdayaan SLB Pembina agar dapat menjadi Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Sentra PK-PLK). Beberapa upaya telah dilakukan antara lain menyediakan fasilitas pembelajaran dan keterampilan yang memadai, pemberdayaan tenaga kependidikan, pendampingan oleh perguruan tinggi dan asosiasi keterampilan serta menyusun naskahnaskah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Sentra PK-PLK. a371.02 4aManajemen Sekolah a050341 a050339 a050340 a050342 a050343