02324 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002900097100002500126260004100151300002300192020001800215084001700233520173100250082001101981650001001992650001302002990001102015990001102026990001102037990001102048990001102059INLIS00000000001406920220314103307 a0010-0821001148220314 g 0 ind 1 aHukum Asuransi Indonesia1 aMuhammad, Abdulkadir aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2006 a412 hlm. ;c21 cm. a979-414-675-7 a344.02 MUH h aHUKUM ASURANSI INDONESIAPerkembangan hukum dan usaha di bidanE asuransi merupakan faktor pendorong utama untuk melakukan penyesuaian terhadap buku Pengantar Hukum Pertanggungan, sehingga tetap up to date sebagai buku bacaan di bidang asuransi. Berpegang pada alasan tersebut, maka buku Pengantar Hukum Pertanggungan mengalami revisi menyeluruh, terutama mengenai judul, pokok bahasan, sistematika, dan bahasa hukum. Buku hasil revisi tersebut diberi judul Hukum Asuransi lndonesia, Lingkup materi pokok bahasan dalam buku ini meliputi ketentuan-ketentuan umum asuransi, pengaturan usaha dan perusahaan perasuransian, berbagai jenis usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, asuransi rangkap dan re-asuransi, serta berbagai jenis asuransi sosial yang diatur dengan perundang-undangan lndonesia. Dengan berlakunya perundang-undangan mengenai asuransi sosial ini tampak jelas tujuan pemerintah lndonesia mengembangkan sistem perlindungan sosial terhadap masyarakat. Bahan-bahan hukum yang bersumber pada perundang-undangan dan praktik asuransi disajikan dan dibahas secara mendasar, dengan dilengkapi contoh-contoh pemahaman pasal-pasal perundang-undangan asuransi, menggunakan bahasa lndonesia yang sederhana agar mudahdipahanti pembaca, dan disajikan secara sistematis dan konsisten. Dalam pembahasan setiap istilah hukum asuransi diusahakan selalu disertai dengan istilah bahasa lnggris guna membiasakan pembaca memahami terutama bagi pendidikan tinggi hukum. Dalam penulisan buku ini mungkin masih terdapat kekeliruan atau kekurangan yang memerlukan pembetulan dan penambahan. Oleh karena itu, setiap saran yang konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan buku ini akan diterima dengan ikhlas disertai ucapan terimakasih. by:yl a344.02 4aHukum 4aAsuransi a033905 a033906 a033907 a033908 a033909