Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang karantina Kesehatan Suharto text Jakarta Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI 2001 ind 97 hlm. ; 21 cm. PERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG KARANTINA KESEHATAN untuk menangkal masuknya penyakit menular dari luar negara atau luar pulau di setiap pelabuhan diadakan arantina kesehatan. untuk lebih efektif menangkal penyakit dari luar, karantina harus berkoordinasi dengan instansi (lembaga) lain, seperti imigrasi, dan penguasa pelabuhan. sistem koordinasi ini bisa efektif hanya apabila didukung secara yuridis. artinya penyelenggaraan karantina kesehatan antara suatu lembaga dengan lembaga lain harus mendapat pengaturan yang harmonis secara vertikal maupun horizontal. berkaitan erat dengan hal ini, BPHN telah melakukan kegiatan perumusan Harmonisasi Hukum tentang karantina kesehatan, dengan maksud melakukan Harmonisasi RUU Kesehatan Karantina dengan semua peraturan yang terkait. buku hasil harmonisasi ini dimaksudkan agar khazanah informasi hukum kesehatan bertambah, disamping itu agar pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan. dengan demikian dapat ditemukan oleh semua masyarakat Indonesia, khususnya kalangan hukum. by iwn. Hukum Sosial Karantina Kesehatan 344.407.2 344.407.2 SUH p 211208 20211208083953 INLIS000000000001497 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)