01688 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006000097100001200157260006800169300002200237084002000259520110400279082001401383650001701397650002401414990001001438990001101448990001101459INLIS00000000000149720211208083953 a0010-0621001097211208 0 ind 1 aPerumusan Harmonisasi Hukum Tentang karantina Kesehatan0 aSuharto aJakarta :bDepartemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI,c2001 a97 hlm. ;c21 cm. a344.407.2 SUH p aPERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG KARANTINA KESEHATAN untuk menangkal masuknya penyakit menular dari luar negara atau luar pulau di setiap pelabuhan diadakan arantina kesehatan. untuk lebih efektif menangkal penyakit dari luar, karantina harus berkoordinasi dengan instansi (lembaga) lain, seperti imigrasi, dan penguasa pelabuhan. sistem koordinasi ini bisa efektif hanya apabila didukung secara yuridis. artinya penyelenggaraan karantina kesehatan antara suatu lembaga dengan lembaga lain harus mendapat pengaturan yang harmonis secara vertikal maupun horizontal. berkaitan erat dengan hal ini, BPHN telah melakukan kegiatan perumusan Harmonisasi Hukum tentang karantina kesehatan, dengan maksud melakukan Harmonisasi RUU Kesehatan Karantina dengan semua peraturan yang terkait. buku hasil harmonisasi ini dimaksudkan agar khazanah informasi hukum kesehatan bertambah, disamping itu agar pusat jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan. dengan demikian dapat ditemukan oleh semua masyarakat Indonesia, khususnya kalangan hukum. by iwn. a344.407.2 4aHukum Sosial 4aKarantina Kesehatan a04614 a016984 a016984