01702 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005800097110001400155260003600169300002300205020002200228084001800250520110000268082001201368650001801380650001901398990001001417990001101427990001101438990001101449INLIS00000000001406320211109020320 a0010-0821001142211109 g 0 1 aUndang-undang Penataan Ruang (UU RI No.26 Tahun 2007) aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2007 a145 hlm. ;c21 cm. a978-979-007-034-9 aR.344.6 IND u aSegala puji bagi Allah swt., berkat rahmat-Nya penerbit Sinar Grafika dapat menghadirkan ke hadapan pembaca yang budiman, satu buku undang-undang yang berjudul UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Timbulnya berbagai masalah multidimensional seperti bencana banjir, longsor, kemacetan lalu lintas, perumahan kumuh, semakin berkurangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau, tekanan jumlah penduduk pada kawasan metropolitan, ketidakseimbangan pembangunan di kawasan perkotaan dibanding pedesaan, munculnya perubahan paradigma sistem pemerintahan kita yang mulai mengembangkan otonomi daerah menjadikan begitu pentingnya memperkuat pengaturan Penataan Ruang.Oleh karena itulah, pemerintah menganggap perlu menerbitkan undang-undang tentang penataan ruang. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Penataan Ruang No. 24 Tahun 1992 yang telah berlaku selama lebih dari satu dasawarsa dan dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman.Akhir kata, kita semua berharap undang-undang ini berhasil membawa perubahan baru dalam penataan ruang di tanah air. iwn. aR.344.6 4aUndang-undang 4aPekerjaan Umum a10565 a049791 a040842 a040843