02817 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245013300097100002100230260003200251300002200283020001700305084001700322520214100339082001102480650002902491990001102520990001102531990001102542990001102553990001102564INLIS00000000001385520220309091753 a0010-0821000934220309 g 0 ind 1 aTanya jawab tentang SKB 2 Menteri :bpendirian rumah ibadah,pedoman penyiaran agama, lampiran lengkap SKB dan penetapan presiden1 aJehani, Libertus aJakarta :bVisimedia,c2006 a88 hlm. ;c19 cm. a979-254178-0 a344.02 JEH t aSKB 2 MENTERIDalam suasana penuh kontroversial Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. g Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepata Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat disahkan pada 21 Maret 2006. Peraturan ini menggantikan SKB MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1969 yang sudah berlaku selama 36 tahun. Kontroversi selama pembahasan peraturan ini mencerminkan bahwa masalah tersebut cukup sensitif. Timbulnya kontroversi ini juga tidak lepas dari pengalaman dan kenyataan, betapa sulit (rumitnya) izin pendirian rumah ibadat selama ini, jauh lebih sulit dibandingkan dengan mengurus izin mendirikan bangunan tempat hiburan malam. Belum lagi pengalaman pahit penutupan secara paksa tempat-tempat ibadat tertentu dengan alasan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. padahal, ketentuan yang dimaksud sangat multitafsir. Peraturan Bersama ini bila ditelusuri lebih jauh sebenarnya terkait erat dengan beberapa peraturan lainnya yaitu:1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun l965tentang pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan Agama.2. Peraturan Bersama MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun lg7gtentang Tata Cara pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di lndonesia.3. Keputusan MenteriAgama No. 70 Tahun 1974 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Sejauh ini sangat terasa bahwa lnformasi dan sosialisasi tentang berbagai peraturan yang menyangkut kehidupan beragama ini kurang maksimal sehingga ada cukup banyak warga masyarakat yang kurang memahami rambu-rambu hukum ini. Dalam rangka itulah buku ini sebenarnya disusun. Agar lebih mudah dalam memahami peraturan-peraturan ini maka isi peraturan tersebut disajikan dalam bentuk tanya jawab. Namun, isi lengkap keempat peraturan tersebut juga disertakan dalam lampiran. Dengan memahami isi peraturan tersebut diharapkan tokoh-tokoh masyarakat, pemuka-pemuka agama dan semua umat untuk bersama-sama memelihara dan menjaga kerukunan hidup bersama. By - Epy a344.02 4aPeraturan, Tempat Ibadah a033529 a033528 a033530 a033531 a033532