02586 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245012000097110002000217260003800237300002300275084001800298520194600316082001202262650002002274650002002294990000902314990001102323990001102334990001102345INLIS00000000001378620220629021400 a0010-0821000865220629 g 0 ind 1 aUndang - Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah aBP. Panca Usaha aJakarta :bBP. Panca Usaha,c1999 a202 hlm. ;c21 cm. aR.343.3 BPP u aUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pembangunan daerah sebagai bagianintegraldari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan semberdaya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebs korupsi,kolusi, dan nepotisme. penyelenggaraan pemerintah daerah daerah sebagai sub sistem pemerintah negara dimaksugkan untuk menungkatkan daya guna dan hasil guna pemerintahan dan pelayanan masyarakat. sebagai daerabh otonani Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepetingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan. partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.Dan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat,dan pembangunan, maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi, fungsi stabilisasi dan fungsi distribusi sehingga dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan. Untuk itu dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini, kami selaku penerbit berusaha membantu program pemerintah dalam penyebaran informasi sehingga peraturan yang terkandung didalamnya dapat dijadikan acuan atau pedoman bagi yang memerlukan. aR.343.3 4aUndang - Undang 4aKeuangan Negara a4178 a016208 a016209 a016210