na INLIS000000000001451 20220609102040 0010-0621001051 220609 g 0 ind Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual = ( Intelectual Property Rights ) Saidin I Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004 644 hlm. ; 23 cm. 979-421-452-3 346.048 SAI a Aspek Hukum Hak Kekayan IntelektualBuku ini sangat diharapkan demi memenuhi keinginan para pembaca. Dalam era grobalisasi, pasca GATT (General agreement on Tariff and Trade) dan disongsong dengan Era WTO (World Trade organization) rasanya tidak ada pilihan lain bagi para peminat dalanm bidang kajian hukum, kecuali memahami semua persoalan pokok (issue) mengenai globalisasi tersebut. Salah satu issue penting dalam Era WTO adalah dimasukkannya dalam struktur lembaga WTO tersebut satu dewan khusus yang berada di bawah Dewan Umum (General Council) yakni Dewan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang secara khusus mengurus hal-hal yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, buku ini tetap menjadi sangat berarti jika para pihak yang berminat dalam kaiian hukum ingin memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual dan berbagai segi hukum yang terkait di dalamnya. Suatu kesulitan dalam penyusuna buku ini adalah menempatkan Hak Kekayaan Intelektual ini dalam kerangka sistem hukum benda. Oleh karena itu, setiap kali ada pertukaran tema bahasan mengenai ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, dan harus mengulangi kembali uraian-uraian mengenai tempat Hak Kekayaan Intelektual itu dalam kerangka sistem hukum benda. Hal ini diperlukan karena dalam setiap kali mengaitkan peraturan perundang-undangan dengan topik bahasan tersebut (Hak Cipta, Paten, dan Merek) seringkali ditemukan pasal-pasal yang seolah-olah melepaskan kedudukan hak-hak tersebut dalam kerangka sistem hukum benda. Semoga tulisan ini membawamanfaatbagi kita semua. 346048 Hak Cipta 018613 018612 018614 018615 018616