01554 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006800097100002600165260006500191300001900256084002000275520101500295082001401310650001701324650000801341990001101349INLIS00000000000144220211208083819 a0010-0621001042211208 0 ind 1 aPerumusan Harmonisasi Hukum Tentang Pengolahan Sumber Daya Alam1 aDiraputra, Suparman A aJakarta :bDepartemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia,c2001 a76 hlm. ;ccm. a340.333.7 DIR p aPERUMUSAN HARMONISASI HUKUM TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAMMemenuhi tugas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: G- I 36 PR.09/03 Tahun 2001 , dengan ini kami menyampaikan Laporam Akhir Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Pengelolaann Sumber Daya Alam. Di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam diperlukan cara-cara yang tepat, yang sejauh mungkin dapat mencegah dan mengurangi timbulnya pencemaran terhadap lingkungan hidup sehingga terjamin kelestarian sumber daya alam bagi kepentingan generasi yang akan datang. Hingga saat ini, pengaturan mengenai masalah pengelolaah sumber daya alam masih tersebar dalam berbagai peraturan yang pada umumnya memiliki kelemahan substansial, di samping Pemerintah telah pula menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 rentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. by iwn. a340.333.7 4aHukum Sosial 4aSDA a016985