03054 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009000097110001400187260003600201300002500237020001800262084002000280520238700300082001402687650001202701650003202713990001102745990001102756990001102767990001102778990001102789INLIS00000000001352920220717011455 a0010-0821000608220717 g 0 ind 1 aAmandemen Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang No.25 Tahun 2003) aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2006 a124 hlm. ;c20,5 cm. a979-3421-61-4 aR.345.023 IND a aAmandemen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 25 Th. 2003) Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering ), yaitu usaha penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan, meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi. Tindak pidana ini bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan internasional. Untuk mencegahnya diperlukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral maupun multilateral. Perkenaan dengan itu, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, ketentuan dalam undang-undang tersebut dirasakan belum memenuhi standar internasionai serta perkembangan proses peradilan tindak pidana pencucian uang sehingga perlu diubah, agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif. Maka dari itu pemerintah merasa perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang, Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai aturan dasar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini dilengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan clan Analisis Transaksi Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan, Pedoman Umum, Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang ini. aR.345.023 4aKorupsi 4aUndang-Undang dan Peraturan a049802 a049801 a040875 a040876 a049801