01936 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005600097100002300153260006500176300002300241084002000264520141100284082001401695650003401709990001101743INLIS00000000000143120211208082958 a0010-0621001031211208 0 ind 1 aPenelitian Tentang Aspek Hukum Pinjaman Luar Negeri1 aSoenandar, Taryana aJakarta :bDepartemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia,c2000 a107 hlm. ;c21 cm. a343.307.2 SOE p aPenelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeriDalam rangka melaksanakan pembangunan. Indonesia memerlukan sumber dana untuk pembiayaan yang berasal dari dalam maupLln luar negeri. Den-qan memperhatikan peranan pinjaman luar negeri yang demikian strategis, pembangunan nasional harus diimbangi dengan pembenahan hukumnya agar penggunaan dana pinjaman itu dilakukan secara profesional sesuai dengan tujuannya, apa pengaruh pinjaman luar negeri terhadap hukum nasional dan kendala-kendala apa yan-s dihaclapi oleh Indonesi sebagai penerima pinjaman. Berkenaan dengan hal ini Badan Pernbinaan Hukum Nasional telah melakukan penelitian tentang aspek hukum pinjaman luar negeri untuk mengetahui dan menelaah aspek hukum pinjaman luar negeri. Perjanjian pinjaman luar negeri dapat mempergunakan hukum nasional, karena negara-negara donor memberlakukan `Conditionality yang harus dilaksanakan oleh negara penerima pinjaman. Diharapkan dapat ditarik pokok-pokok pikiran mengenai pengaturan hukurn kegiatan pinjaman luar negeri di Indonesia, serta cara-cara penyelesaian masalah yang timbul sehubungan dengan injarnan luar negeri. Penerbitan hasil penelitian ini dimaksudkan menambah informasi bagi pusat jaringan. di samping mendapat masukan darlam rangka persiapan pembuatan peraturan perundang-undang dimasa mendatang dan penyebaran informasi hukum kepada berbagai kalangan untuk diketahui dan ditanggapi. by a343.307.2 4aHukum Publik- Keuangan Negara a016987