03242 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006200097100002200159260003400181300002500215020001800240084001400258520264100272082000802913650002402921990001102945990001102956990001102967990001102978990001102989INLIS00000000001348120220314100208 a0010-0821000560220314 g 0 ind 1 aHubungan kemitraan badan legislatif & eksekutif di Daerah1 aSunarso, Siswanto aBandung :bMandar Maju,c2005 a259 hlm. ;c20,5 cm. a979-538-275-6 a352 SUN h aHUBUNGAN KEMITRAAN DAN LEGISLATIF EKSEKUTIF DI DAERAHSuatu perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan di lndonesia, khususnya sistem pemerintahan daerah, yang dipengaruhi oleh asas-asas demokratisasi, transparansi, dan peran serta masyarakat, telah berpengaruh terhadap substance, structure, cultur, hukum pemerintahan di lndonesia. Sejak awal pertumbuhan sistem pemerintahan daerah, setelah pernyataan kemerdekaan Negara Republik lndonesia Tahun 1945, hingga memasuki jaman reformasi ini, telah terjadi pergulatan politik pemerintahan, yang membentuk watak dan karakter sistem politik di lndonesia, yang sangat dinamis. Permasalahan pokok pemerintahan di daerah adalah pemaknaan terhadap isu otonomi yang berkaitan dengan pola pengembangan sistem desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, yang selalu memberikan dampak gejolak politik di Tanah Air. Di era otonomi daerah ini, dengan munculnya isu demokratisasi politik, transparansi, dan akuntabilitas, telah terjadi ketegangan politik antara badan legislatif dengan badan eksekutif daerah, yang mengganggu sistem kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan di beberapa daerah. Konstelasi politik yang demikian dinamis, yang dipacu dengan norma-norma dari aturan hukum yang berpijak untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas telah banyak menimbulkan masalah-masalah baru yang tidak mampu diprediksikan sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis berusaha menyumbangkan buah pikiran untuk membangun sistem pemerintahan daerah yang stabil dan dinamis. Hal ini, ditatarbelakangi adanya pengalaman penulis, yang selama lima tahun (Periode 1999-2004) duduk sebagai anggota legislatif daerah, sehingga banyak mengikuti segala dinamika yang terjadi dalam lembaga DPRD. Namun demikian, pengalaman penulis tersebut, hanyalah sebagian kecil yang penulis ketahui, dari permasalahan-permasalahan pemerintahan daerah, oleh sebab itu, segala kritikan, dan masukan tetap penulis harapkan untuk penyempurnaan buku ini. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih, kepada teman-teman diskusi saya di Komisi rrArr DPRD provinsi sulawesi selatan, yakni: Nurdin Mangkana sH, Abdulrah Bahaking SH, Andi Bahrunizai sH, dan juga senior-senior saya antara lain: Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, Dr. Syamsut Bahri SH,MH, Muin Fahmal SH,MH, yang tetah memberikan kritikan-kritikan sekaligus koreksi-koreksi yang bermanfaat guna kesempurnaan buku ini. Mudah-mudahan buku ini, bermanfaat bagi para praktisi, ahli hukum, para legislator, pejabat pemerintahan untuk menambah wacana dalam mengisi perbendaharan kepustakaan nasional.dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. a352 4aPemerintahan Daerah a034009 a034005 a034006 a034007 a034008