03916 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007200097100001800169260004100187300002300228020001800251084002000269520327800289082001403567650003803581990001103619990001103630990001103641990001103652990001103663INLIS00000000000141120220322090456 a0010-0621001011220322 0 ind 1 aCybercrime :bPemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi1 aRaharjo, Agus aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2002 a316 hlm. ;c22 cm. a979-414-870-9 a345.200.4 RAH c aCYBERCRIME PEMAHAMAN DAN UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN BERTEKNOLOGISyukur alhamdulillah penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,karena atas berkat dan rahmat serta karunia-Nya, naskah penulis ini dapat diterbitkan dalam sebuah buku. Terbitnya buku ini diharapkan dapat menambah kepustakaan tentang cybercrime yang selama ini sangat langka (terutama yang berbahasa lndonesia) dan jikapun ada,masih tersebar dalam makalah-makalah yang belum terbukukan. Pengambilan tema tentang cybercrime dalam buku ini bukan tanpa maksud, artinya ada beberapa hal yang mendasarinya. Berangkat dari sebuah harapan, kegalauan dan keprihatinan yang mendalam mengenai masa depan hukum khususnya ilmu hukum pidana dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat berubah. Teknologi informasi dapat diibaratkan berjalan seperti sebuah pesawat supersonik, sedangkan hukum berjalan seperti kereta ekonomi yang kadang terlambat berangkat dan terlambat pula sampainya. Demikianlah keadaan hukum di lndonesia. Ketika internet telah merambah sampai ke desa-desa, perangkat hukum yang mengaturnya tidak ada, sehingga ketika internet men-jadi media untuk merakukan kejahatan, hukum tidak dapat menjangkaunya. Tidaklah mengherankan jika di surat kabar termuat orang lndonesia melakukan cybercrime kemudian setetah beberapa saat hilang tanpa kabar dan penyelesaian yang jelas. Berangkat dari hal tersebutrah buku ini dituris. Meskipun pada awarnya Dalam proses penyelesaian buku ini penulis merasa berhutang budi beberapa orang yang telah meluangkan waktunya untuk bersama-sama menikmati kebersamaan dalam menjelajahi dunia maya dan membahas persoalan yang muncul di dunia maya tersebut. Karenanya, penulis mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr l.S. Susanto, S,H., yang telah berikan masukan berkaitan dengan penulisan materi cybercrime inti utama dalam pemahaman mengenai cybercrime berdasarkan pemahaman kriminologi kritis serta dorongan semangat yang sangat berarti bagi penulis. Selain itu, ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada Dr lr. Budi Rahardjo, dari Pusat Antar-Universitas Bidang Mikroelektronika (PAU Mikroelektronika) lTB, yang telah meluangkan waktunya untuk berdiskusi perihal aspek teknis dari cybercrime/hacking serta Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Teknologi lnformasi FH Unpad dan LKHT Fh Ul yang telah memberikan informasi perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RULJ) tersebut. Kepada istri, Rini Fidiyani penulis juga mengucapkan terima kasih atas kerelaannya membiarkan penulis berlama-lama dengan komputer. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak lr. lwan Tanuatmadja, pimpinan Penerbit PT Citra Aditya Bakti, yang telah bersedia menerbitkan naskah penulis menjadi sebuah buku dan denda` demikian memberikan kemungkinan dapat tersebar luas dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang membutuhkannya. buku ini merupakan tesis, tetapi untuk lebih memudahkan pemahaman brutama bagi orang awam (yang tidak mengerti hukum khususnya hukum pidana maupun yang tidak mengerti teknologi informasi/internet ataupun kedua-duanya) maka diadakan perubahan seperlunya sehingga jadilah buku seperti yang dapat anda baca saat ini. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya masyarakat. ( by FA ) a345.200.4 4aHukum Pidana - Kejahatan Komputer a035293 a035290 a035291 a035292 a035294