03750 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001600115084002200131110001400153245008200167260003400249300002300283520313500306650001703441650002903458990001103487990001103498990001103509INLIS00000000001344320220717071230220717 g 0 ind  a979-99872-1-0 a0010-0821000522 aR.344.434 8 aR.344.434 8 IND u aIndonesia1 aUndang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran aJakarta :bPanca Usaha,c2005 a404 hlm. ;c21 cm. aUU RI NOMOR 9 TAHUN 004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995. Adapun tenaga untuk mewujudkan kesehatan tersebut adalah tenaga dokter dan dakter gigi yang merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung, dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimiliki mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Kekurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknva tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi. Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap berlebihan pada dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran gigi tidak selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan. Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah Pihak serta untuk melakukan penanganan terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dan doter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Gigi. Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Dan Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyeienggaraan praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran. Dan daiam upaya penyebaran informasi dan pensosialisasian Undang-Undang Praktik Kedokteran, kami selaku penerbit berusaha menghimpun dan menerbitkan dengan harapan agar khalayak atau instansi yang membutuhkan dapat terpenuhi. Kesempurnaan suatu penerbitan baik penyajian maupuan materi yang diberikan adalah tuntutan pembaca kepada kami selaku penerbit, namun sayang masih banyak hal-hal yang terlewatkan dalam buku ini sehingga dapat mengganggu dalam memahaminya.Untuk itu kritik dan saran membangun untuk penerbitan yang akan datang. (libra) 4aHukum Sosial 4aUndang-Undang Kedokteran a017693 a049610 a049611