04417 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006600097100002200163260003700185300002300222020001800245084001700263520379400280082001104074650001004085600001304095990001104108990001104119990001104130990001104141990001104152INLIS00000000001342820220314073021 a0010-0821000507220314 g 0 ind 1 aHukum Organisasi perusahaan :bPola kemitraan dan badan hukum1 aIbrahim, Johannes aBandung :bRefika Aditama,c2006 a144 hlm. ;c24 cm. a979-3304-59-6 a340.06 IBR h aHUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN, POLA KEMITRAAN DAN BADAN HUKUMBuku ini meninjau aspek-aspek hukum bentuk-bentuk badan usaha, struktur organisasi, tata-kelola perusahaan yang baik atau good corporate covernance dan integrasi perusahaan dalam praktik bisnis, khususnya dalam kasus dikemukakan integrasi di bidang perbankan. Buku ini terdiri atas 6 (enam) bab dengan sistematika sebagai berikut: Bab I tentang Pendahuluan dibahas mengenai latar belakang keman-faatan organisasi dalam suatu perusahaan dalam berbagai bentuk-bentuk badan usaha di lndonesia berkaitan dengan fenomena bisnis dewasa ini dan sistematika pembahasan. Bab I membahas Organisasi dan Hukum: Kepentingan-Tujuan lndividu dan Kelompok. Diawali dengan menguraikan Organisasi Sebuah Persoalan dalam Dimensi Kehidupan Manusia, membahas terlebih dahulu Pengertian Organisasi dalam Komunitas Bersama, Pembentukan, Koordinasi dan lntegrasi Antar Bagian dalam Organisasi, dan Maksud dan Sasaran dalam Organisasi. Dilanjutkan dengan menguraikan Manusia dan Kebutuhannya dalam Organisasi dan Hukum meliputi Kebutuhan Manusia dalam Persepsi organisasi dan Hukum, dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Manusia. Bab lll membahas Bentuk-bentuk Badan Usaha dan Pola Kemitraandalam Praktik Bisnis. Diawali dengan menguraikan Tinjauan Badan Usaha di lndonesia, meliputi Perusahaan Perorangan/Perusahaan Dagang, Persekutu an Perd ata/Maatsch aap, Perseroan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perseroan. Dilanjutkan dengan menguraikan Kemitraan lntroduksi Dalam Pola Kerjasama: Perbandingan Common Law dan Civil Law meliputi Perkembangan Kemitraan di Negara Common Lawdan Perkembangan Kemitraan di Negara Civil Law. Diakhiri dengan menguraikan Perbandingan Bentuk-bentuk Badan Usaha dalam Kemitraan, meliputi Bentuk Usaha CV dan Firma, Bentuk Usaha CV Sebagai Bentuk Antara Firma dan Perseroan Terbatas (PT), dan Kaitan CV dengan Firma dan Perseroan Terbatas (PT). Bab lV membahas Badan Hukum, Organisasi dan Tata-Kelola dalam Perusahaan. Diawali dengan menguraikan Teori dan Jenis Badan Hukum Dalam Praktik meliputi Teori-teori Badan Hukum dan Jenis-jenis Badan Hukum terdiri atas Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilanjutkan dengan menguraikan Bagan Organisasi Perusahaan dan Struktur Tanggung jawab dalam Badan Hukum membahas Pengertian Bagan dan Diagram Organisasi Perusahaan, dan Struktur Organisasi dan Tanggung jawab Badan Hukum, terdiri atas Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan. Diakhiri dengan menguraikan Prinsip Cood Corporate Covernance dalam Pengelolaan Perusahaan, meliputi Pengertian Cood Corporate Covernance atau Tata-Kelola Perusahaan, Latar Belakang Pelaksanaan Cood Corporate Covern ance, Pri nsip-pri nsip Dasar Cood Corporate Covernance, Tujuan dan Manfaat Penerapan Cood Corporate Covernance. Bab V membahas Penggabungan Badan Usaha dan Aplikasinya dalam Bisnis. Diawali dengan menguraikan Teori-teori Penggabungan Badan Usaha, meliputi Pengertian Merger, Akuisisi dan Konsolidasi, Penggabungan (merger) Badan Usaha Sebagai Konsep Aktual dalam Bidang Bisnis, Aspek-aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Suatu Penggabungan (merger). Dilanjutkan dengan menguraikan Penerapan Penggabungan Badan Usaha dalam Bisnis, membahas Hubungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Penggabungan (merger) Badan Usaha, Penggabungan (merger) pada Sektor Perbankan, dan Aspek-aspek Hukum dalam Penggabungan (merger) Perbankan, terdiri atas Aspek Badan Hukum, dan Aspek Perjanjian. Bab Vl yang merupakan Penutup dari seluruh uraian yang telah dituangkan dalam bab-bab sebelumnya, dan beberapa sumbangsih pemikiranpenulis tuangkan dalam kesempatan ini. a340.06 4aHukum 4aAsosiasi a034233 a034234 a034235 a034236 a034237