06068 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003700097100001700134260005500151300002300206020001800229084001400247520548300261082000805744650001905752990001105771990001105782990001105793990001105804990001105815INLIS00000000001341820220314073736 a0010-0821000497220314 g 0 ind 1 aMenyongsong fajar otonomi daerah1 aManan, Bagir aYogyakarta :bFakultas Hukum UII Yogyakarta,c2004 a281 hlm. ;c21 cm. a979-95412-2-0 a352 MAN m aMENYONGSONG FAJAR OTONOMI DAERAHKitab yang sedang anda simak adalah kumpulan tulisan dari bermacam-macarn forum diskusi mengenai pemerintahan daerah atau otonomi.Agar tidak sekedar sebagai tumpukan yang terkumpul, kitab ini telah disusun dalam format baru dengan harapan menjadi sebuah karangan yang layak disajikan sebagai satu risalah yang menyatu dan utuh. Hampir setiap bab-kecuali bab kesatu-merupakan saduran dari berbagai tulisan atau makalah yang disaiikan pada berbagai forum. Salah satu kesulitan dalam kompilasi semacam ini adalah mencegah pengulangan. Walaupun telah diusahakan semaksimal mungkin, ternyata dalam hal tertentu sulit dielakkan Karena itu tidak perlu heran kalau sidang pembaca menemukan suatu pengulangan materi walaupun rumusan atau uraiannya tidak benar-benar sama. Ini harus diakui sebagai suatu kelemahan. Tetapi dengan sengaia dibiarkan, untuk meniaga keutuhan dan kebulatan suatu pokokbahasan. Mohon maaf kalau yang demikian itu membosankan bahkan mungkin mengesalkan. Lebih-lebih lagi kalau ada perbedaan cara menerangkannya. Secara ilmiah hal ini dapat menyulitkan untuk menentukan pendirian tunggal penulis. Lagi-lagi ini pun sengaja dibiarkan, dengan harapan perbedaan-perbedaan tersebut menjadi bahan diskusi baru yangakan menghasilkan sesuatu yang lebih baik atau lebih semPurna. Masalah-masalah ketatanegaraan atau pemerintahan termasuk otonomi bukan barang jadi. Segala sesuatu masih harus ditumbuhkan dan dikembangkan sehingga benar-benar menjadi instrurnen yang terpelajar bagi cita-cita pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang demokratis berdasarkan atas hukum, bersih, terawasi untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam suasana keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tentu saia menjadi terlalu ambisius, berlebih-lebihan, bahkan khayalan belaka kalau kitabyang sedang anda hadapi mengandung muatan seluruh cita-cita di atas. Karena itu kalaupun ada manfaat kitab ini sekedar percikan-percikan kecil dalam wacana besar mengenai masalah-masalah otonomi yang selalu menimbulkan berbagai kegalauan dalam perjalanan ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia seiak proklamasi. Bahkan pada saat ini, tuntutan otonomi dapat meniadi salah satu pemicu akhir menuju disintegrasi. Otonomi merupakan pertaruhan penting masa depan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Otonomi yang berhasil akan menjadi perekat negara kesatuan. Kalau gagal,otonomi seperti dicemaskan beberapa kaum sentralisasi akan menjadi pemicu disintegrasi. Dengan demikian otonomi bukan sekedar mekanisme pemerintahan untuk mewujudkan administrasi negara yang efektif dan efisien. Otonomi adalah salah satu garda depan penjaga negara kesatuan. Sebagai penjaga negara kesatuan, otonomi memikul beban dan pertanggungjawaban pelaksanaan tata pemerintahan yang demokratis berdasarkan atas hukum untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran, kesejahteraan, keadilan baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial dengan cara menghormati dan menjunjung perbedaan-perbedaan antar daerah baik atas dasar sosial, budaya, ekonomi, geografi dan lain sebagainya. Pengakuan,atas berbagai perbedaan tersebut sangat penting untuk menunjukkan bahwa kehadiran daerah tetap penting di tengah-tengah tuntutan kesatuan. Inilah yang disebut almarhum Prof. Sudiman Kartohadiprodjo sebagai `perbedaan dalam` kesatuan dan kesatuan dalam perbedaan `Selama ini terutama di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak ada keseimbangan antara perbedaan dan kesatuan. Yang ada adalah serba kesatuan. Setiap perbedaan dianggap ancaman yang membahayakan. Akibatnya, pemerintahan senantiasa atau selalu lebih cenderung diselenggarakan menuju atau dalam suasana serba sentralisasi. Bahkan sentralisasi yang otoritarian, melampaui sentralisasi demokratis. Otonomi adalah ancaman, karena itu tidak boleh dilaksanakan sebagaimana mestinya. Reformasi telah menggeser ayunan bandul ke arah otonomi seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Thhun 1999, termasuk pula perubahan Pasal 18 UUD 1945 menjadi Pasal 18 baru, Pasal L8 A, dan Pasal 18 B. Secara konseptual, tiga instrumen hukum tersebut bermaksud mencari keseimbangan ayunan bandul antara otonomi dan sentralisasi. Hanya dengan keseimbangan itu akan terjadi dinamika positif baik dalam rangka memelihara negara kesatuan maupun memaksimalkan Peran dan partisipasi daerah untuk mewujudkan berbagai cita-cita kemerdekaan. Dalam praktik, ada tanda-tanda ayunan bandul itu tidak sekedar mencari keseimbangan melainkan memindahkan menjadi serba daerah, serba otonomi dalam bentuk purbasangka terhadap segala bentuk sentralisasi, uniformitas, bahkan `pembangkangan` terhadap berbagai kebiiakan tingkat nasional. Bukan ini yang menjadi cita-cita otonomi. Otonomi bukan masalah serba mendaerah sebagai anti tesis serba memusat. Otonomi adalah instrumen Penyeimbang dan menyeimbangkan kecenderungan memusat atau mend aerah. Hanya d engan pemahaman yang demikian,otonomi akan menjadi instrumen kesejahteraan dan ketenteraman bagi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masalah lain yang dihadapi adalah eksklusivisme hubungan antar daerah. Masing-masing daerah berlomba-lomba mengatur diri sendiri demi kepentingan daerahnya. Ada semacam perlornbaan antar daerah. Hal ini tidak mungkin dibiarkan, karena dapat menjadi hambatan mobilitas sosial, ekonomi, budaya, bahkan mobilitas politik masyarakat Indonesia secara keseluruhan. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. a352 4aOtonomi Daerah a034066 a034065 a034067 a034068 a034069