02518 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005800097110001400155260005900169300002300228084002200251520199500273082001602268650001502284650001402299990001102313INLIS00000000000136120230316105956 a0010-0621000961230316 g 0 ind 1 aStandar Kompetensi Nasional Bidang Hotel Dan Restoran1 aIndonesia aJakarta :bDirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah,c2003 a360 hlm. ;c21 cm. aR.373.264 7 IND s aSTANDAR KOMPETENSI NASIONAL BIDANG HOTEL DAN RESTORAN Untuk memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, diperlukan dukungan sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) terstandar yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan. Salah satu komponen penting dalam sistem diklat tersebut adalah adanya Standar Kompetensi yang dikembangkan bersama dengan dunia usaha atau industri dan asosiasi profesi serta Institusi lainnya yang terkait sebagai acuan program pendidikan clan pelatihan di Indonesia. Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Profesi Hotel dan Restoran ini, telah dirumuskan dan disepakati melalui forum konsensus oleh seluruh stakeholders yang terkait dengan dukungan dari Indonesia Australia Partnership for Skills Development (IAPSD). Dengan telah diserahkannya secara resmi hasil perumusan dan konsensus standar ini oleh Pemerintah Australia melalui Aus Aid kepada Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen Pendidikan Nasional, maka dokumen tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia untuk dipergunakan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, Dit. Dikmenjur - Depdiknas melalui Bagian Proyek Sistem Pengembangan Sertifikasi dan Standarisasi Profesi, menggandakan dan menyebarluaskan standar tersebut kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Dengan penggandaan dan penyebarluaskan dokumen standar yang berupa hard copy dan CD , diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Penghargaan dan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam perumusan dan pengembang standar ini terutama pengurus pusat PHRI, Deparsenibud, Kadin Indonesia serta Depnakertrans yang memungkinkan terwujudnya standar ini. Kami mengharapkan Standar Kompetensi ini akan selalu dikaji dan disempumakan melalui masukan dan koreksi agar selalu dapat menyesuaikan dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan di dunia industri atau pasar kerja.(libra) aR.373.264 7 4aPendidikan 4aKurikulum a016952