02102 2200241 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001500119084002100134100001800155245007300173250000600246260004100252300002300293520147600316650002401792990001101816990001101827990001101838990001101849INLIS00000000001292320220819112146220819 g 0 ind  a978-602-1186-09-1 a0010-0821000002 a345.023 23 a345.023 23 LAT h1 aLatief, Abdul1 aHukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi Edisi Pertama aI aJakarta :bPrenadamedia Group,c2014 a462 hlm. ;c24 cm. aHUKUM ADMINISTRASI Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi Hukum Administrasi tidak dapat dipisahkan dari kaitannya dengan tindak pidana korupsi, karena Hukum Administrasi memiliki peran penting dan strategic dalam menentukan terwujudnya pemerintahan yang balk dan bersih (good and clean governance), bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain daripada itu, Hukum Administrasi diharapkan pula dapat mencegah tindakan korupsi&mdash dari aspek preventif dan represif&mdash yang erat kaitannya dengan penggunaan wewenang oleh pejabat publik (birokrat) yang telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. Pentingnya peranan Hukum Administrasi dalam kehidupan bernegara, dan menyadari kenyataan dalam praktik menunjukkan pemahaman Hukum Administrasi yang relatif masih sangat kurang dikuasai dan bahkan adanya pemahaman yang keliru, dalam kaitannya dengan praktik tindak pidana korupsi. Penanganan tindak pidana korupsi selama ini masih dalam aspek hukum pidana, dan kurang memperhatikan dari perspektif Hukum Administrasi. Mengingat pentingnya Hukum Administrasi dimaksud, buku referensi dalam bidang Ilmu Hukum ini menyajikan dan membahasnya dari berbagai perspektif&mdash pendekatan Ilmu Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (tindak pidana korupsi) sebagai bagian dari totalitas penjelajahan ide dan konsep yang telah berlangsung dalam praktik hukum. Tentunya banyak masalah dapat diatasi dan banyak hal dapatdiungkapkan secara benar melalui metode pengkajian ini. aAdministrasi Negara a060087 a060088 a060089 a060090