04065 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007400097100001600171260003200187300002300219020001800242084001400260520346400274082000803738650002203746990001103768990001103779990001103790990001103801990001103812INLIS00000000000132220220330014359 a0010-0621000922220330 g 0 ind 1 aPergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia1 aUna, Sayuti aJakarta :bUII Press,c2004 a224 hlm. ;c23 cm. a979-333-334-6 a352 UNA p aPergeseran Kekuasan Pemerintah Daerah Menurut Konstitusi Indonesia Salah satu konSelarensi dari penggunaan sistem hierarki,dalam susunan perafiran perundang-undangan (hierarchy of rnrms), ditentukan adanya sumber hukum yang berada pada posisi tertinggi (supreme) dan menjadi barometer I t o et s in g s gronden) bagi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.Wujud dari posisi suprem tersebut, batrwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendatr hanrs sesuai denganperaturanperundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih rendatr derajatnya bertentangan dengan yang lebih tinggi derajatnya maka yang lebihrendah derajatnya dibatalkan (voidable). Oleh karena itu, sebagai manipestasi dari sistem hierarchy of norms, dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan digunakanlatr suatu asas hukum yang dikenal dengan sebutan asas trngkatan hierarki. Indonesia merupakan salah satu penganut sistem hierarchy of norms tersebut. UUD 1945 diposisikan sebagai sumber hukum tertinggi (droitconstitutionelle) dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana maksud Tap. MPRS No. X)UMPRS/1966 yang telatr diubatr dengan Tap. MPR RI No. III/MPR/W. Sebagai sumber hukum tertinggi, sekaligusberposisi sebagai konstitusi berderajat tinggi (supreme constitution),IJlJD 1945 hanya memuat prinsip-prinsip bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintatran negara (staasfundnmentalnorm). Sedangkan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip tersebut dilakukan oleh peraturan perundang-undangan di . bawatr UUD 1945, tetapi dengan catatan tidak bertentangan dengannya.Konstitusi yang berderajat suprem tidak dapat dipengaruhi-apalagi diubatr-oleh peraturan perundang-undangan biasa (ordinary law), oleh karena konstitusi dianggap sesuatu yang luhur atau sebagai suatu frame-work of the nationyangtertinggi. Apabila suatu kontirusi dapat dipengaruhi oleh peraturan p.*nOuig-rnduirlun biasa, berarti konstinrsi tersebut samalah dengan peraturan perunOan!-undanlan biasa yang tidak lagi memiliki derajat suprem (not supreme constituiofi. Otetr karena itu, .at gut urgen melahirkan keputusan-keputusansecara yuridis dan politis yang tldak Sertentangan dengan.prinsip-prinsip konstitusional, agarupaya aktualisasikan suatu negara hukum (rechtsstant atau rule of law) daPat menjadi nYata. Buku yangsaudara baca ini merupakan buatr pikiran dari sauda,raSylliuna, seuagai bJntuk kajian yuridis dan politis terhadap aneka implementasr distribusi kekuasaan antaraoirno dan Kepala Daeratr yang dipandang bergeser atau tidak dengan prinsip-prinsip konstitusional, yanq terladi dalam kurun wakru serelatr kembali berlaku lewat net wewenangnya masing-niasing, meskipun prinsip ,hqq: and balances tetap Jiperr*an n.^rp t rLuuuut-yang dianut oieh uuD 1945 sesudah amandemen. Guna keperluan inr, sudatr *.4uOIt t anrlaluntuk mengadopsi prinsip-prinsip konstitusional tersebut dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah, ktrususnya dalam aplikasi pemilihan Kepala Daer.a! secara langsung Dan hal tersebut lelatr diuraikan seCara luas dalam tulisan ini. Namun, demi perbaikan tulisan ini di masa mendatang dan memotivasi sipenutis untuk lebih berkarya serta memacu diri lebih memperdatami disiplin Hularm Tata Negara, maka saran dan kritik konstruktif merupakan hat yang lebih berharga untr*liautou*un t pada penulisnya sendiri, semoga Allatr -swl dapat mem[ermudatr jd* ke aratr tersebut. Amin. a352 4aPemerintah Daerah a037428 a037424 a037425 a037426 a037427