02065 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005800097100001700155260003800172300002200210020002200232084001700254520142700271082001101698650001001709863000601719600001901725990001101744990001101755990001101766990001101777990001101788INLIS00000000001262820211117091729 a0010-0721007887211117 g 0 ind 1 aKebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris /cGunarsa, Aep1 aAdjie ,Habib aSurabaya :bRefika Aditama,c2013 a91 hlm. ;c24 cm. a979-602-8650-43-4 a346.09 ADJ k aKebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Ilmu Hukum Notaris atau Hukum Notaris Indonesia pada awal perkembangannya tidak terlepas dari ilmu-ilmu hukum yang dipelajari atau diajarkan pada fakultas hukum, sehingga pengembangan Hukum Kenotariatan tergantrung pada pengembangan ilmu-ilmu hukum pada fakultas hukum. Sesuai dengan perkembangan zaman, Ilmu Hukum Notaris atau Hukum Notaris Indonesia harus ditumbuhkembangkan oleh mereka yang bergelut dalam bidang Notaris atau oleh mereka yang melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris. Banyak pengertian dari suatu istilah yang seharusnya telah ajeg yang dikembangkan dalam dunia Notaris oleh para Notaris, tapi oleh pihak lain tidak dapat dipahami sepenuhnya. Kemudian, jika suatu akta dipermasalahkan, saksi-saksi akta tersebut dimintakan keterangannya oleh pihak tertentu. Bahwa keberadaan saksi akta tersebut merupakan bagian dari aspek formal akta yang diwajibkan menurut Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan dipertanggungjawabkan oleh Notaris yang bersangkutan.Substansi buku ini menuliskan tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dan aspek-aspek lainnya yang ditulis berdasarkan Hukum Notaris Indonesia dan pengertian-pengertian yang berkembang di kalangan Notaris selama ini, sehingga siapa pun yang membicarakan Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, substansi ini dapat dijadikan rujukan. Tidak mencari pengertian sendiri yang jauh dari pemahaman para Notaris. a346.09 4aHukum a2 4aSurat Berharga a059646 a059647 a059648 a059649 a059650