Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi Perspektif Baru Tentang Rule Of Low And Rule Of Ethics And Constitusional Law And Constitutional Ethics Asshiddiqie, Jimly text Jakarta Sinar Grafika 2014 ind 306 hlm. ; 23 cm. PERADILAN ETIK DAN ETIKA KONSTITESI Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme Comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam Steffen theori des recht (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi, dan apalagi pengaruh etika dan agama. Yasin, Rahman Konstitusi Etika Hukum 342598 342598 ASS p 978-979-007-581-8 220105 20220105101204 INLIS000000000012415 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)