01902 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245016400097100002300261260003600284300002300320020002200343084001700365520115100382082001101533650001501544650001601559863000601575990001101581990001101592990001101603990001101614990001101625INLIS00000000001241520220105101204 a0010-0721007674220105 g 0 ind 1 aPeradilan Etik Dan Etika Konstitusi :bPerspektif Baru Tentang Rule Of Low And Rule Of Ethics And Constitusional Law And Constitutional Ethics /cYasin, Rahman1 aAsshiddiqie, Jimly aJakarta :bSinar Grafika,c2014 a306 hlm. ;c23 cm. a978-979-007-581-8 a342598 ASS p aPERADILAN ETIK DAN ETIKA KONSTITESI Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme Comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam Steffen theori des recht (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi, dan apalagi pengaruh etika dan agama. a342598 4aKonstitusi 4aEtika Hukum a1 a058683 a058681 a058682 a058684 a058685