01736 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001200115084001800127100002300145245006100168260004400229300002300273520116200296650001001458863000601468990001101474990001101485990001001496INLIS00000000001228920220112093144220112 g 0 ind  a979-421-208-3 a0010-0721007548 a297.426 a297.426 ALA p1 aAl-Alabij, Adijani1 aPerwakafan Tanah Di Indonesia :bDalam Teori Dan Praktek aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c1997 a228 hlm. ;c20 cm. aPerwakafan Tanah di Indonesia : dalam teori dan praktek Semenjak peraturan tanah diberlakukan beberapa puluh tahun yang lalu, sampai saat ini belum ada satu penelitian pun yang mengungkapkan bagaimana prakteknya di lapangan. Apakah segala informasi mengenai peraturan tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas? Apakah pelaksanaannya sudah rapi, atau malah banyak hambatan dan penyimpangan? Atas dasar itulah, penulis buku ini kemudian mencoba melakukan penelitian lapangan guna melihat sejauh mana peraturan perwakafan itu berjalan. Dengan mengambil Persyarikatan Muhammadiyah sebagai fokus kajian empirik (karena organisasi ini dinilai penulis sangat kaya dengan variasi perilaku perwakafan tanah didapatlah beberapa kenyataan, antara lain masih dijumpainya variasi dalam menetapkan masalah wakaf antara Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku &mdash, malah ada beberapa kasus yang tidak ditemukan pengaturannya secara jelas baik dalam Fiqh Islam maupu dalam perundang-undangan. Ternyata saat ini telah terjadi pergeseran atau perluasan pengertian tentang wakaf dari apa yang dikenal dan dirumuskan dalam Fiqh Islam maupun PP 28/1977. 4aWakaf a3 a058064 a058069 a14987