01736 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006100097100002300158260004400181300002300225020001800248084001800266520116200284082001201446650001001458863000601468990001001474990001101484990001101495INLIS00000000001228920220112093144 a0010-0721007548220112 g 0 ind 1 aPerwakafan Tanah Di Indonesia :bDalam Teori Dan Praktek1 aAl-Alabij, Adijani aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c1997 a228 hlm. ;c20 cm. a979-421-208-3 a297.426 ALA p aPerwakafan Tanah di Indonesia : dalam teori dan praktek Semenjak peraturan tanah diberlakukan beberapa puluh tahun yang lalu, sampai saat ini belum ada satu penelitian pun yang mengungkapkan bagaimana prakteknya di lapangan. Apakah segala informasi mengenai peraturan tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas? Apakah pelaksanaannya sudah rapi, atau malah banyak hambatan dan penyimpangan? Atas dasar itulah, penulis buku ini kemudian mencoba melakukan penelitian lapangan guna melihat sejauh mana peraturan perwakafan itu berjalan. Dengan mengambil Persyarikatan Muhammadiyah sebagai fokus kajian empirik (karena organisasi ini dinilai penulis sangat kaya dengan variasi perilaku perwakafan tanah didapatlah beberapa kenyataan, antara lain masih dijumpainya variasi dalam menetapkan masalah wakaf antara Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku &mdash, malah ada beberapa kasus yang tidak ditemukan pengaturannya secara jelas baik dalam Fiqh Islam maupu dalam perundang-undangan. Ternyata saat ini telah terjadi pergeseran atau perluasan pengertian tentang wakaf dari apa yang dikenal dan dirumuskan dalam Fiqh Islam maupun PP 28/1977. a297.426 4aWakaf a3 a14987 a058069 a058064