03244 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245012200097100002000219260003900239300002200278084001700300520270500317082001103022650001803033990001103051INLIS00000000000124820211207110541 a0010-0621000848211207 0 ind 1 aPencegah Dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan Dalam Hukum Tetangga Menurut KUH Perdata Dan Peraturan Banganan Jakarta1 aHalim, A.ridwan aJakarta :bGhalia Indonesia,c1983 a95 hlm. ;c21 cm. a346.43 HAL p aPENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEKARANGAN DALAM HUKUM TETANGGA MENURUT KUH PERDATA DAN PERATURAN BANGUNAN JAKARTABuku Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pekarangan dalam Hukum Tetangga Menurut KuH Perdata peraturan-Bangunan Jakarta ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Skripsi Sarjana Lengkap penulis yang berjudul Beberapa persoalan Mengenai Dua Pekarangan yang Saling Berbatasan Ditinjau dari Sudut undang-undang Hukum Perdata dan peraturan Bangunan Jakarta. Dalam buku ini akan dapat Anda ikuti masalah-masalah penting yang perlu Anda ketahui berkenaan dengan berbatasan, dua pekarangan atau lebih, mengingat masalah-masalah seperti ini dapat dikatakan merupakan masalah-masalah yang rawan sengketa. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bagi pembahasan masalah ini ialah Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan Bangunan Jakarta (PBJ). Kami menggunakan Kitab undang-undang Hukum perdata (KUHPer) dalam hal ini Buku II KuH perbagai landasan pembahuran karena pada hakikatnya prinsip-prinsip dasar Hukum Tetangga yang tertuang di dalamnya masih sangat diperlukan orang dalam praktek. Padahal secara formal-yuridis, Buku II KUH yang masalah ketetanggaan ini merupakan bagian dari KUH per yang sebenarnya telah dihapus dengan berlakunya UUpA (uu No. 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-polok Agraria). Tetapi mengingat belum ada peraturan hukum yang baru yang juga mengatur masalah keteranggaan ini secara terperinci sebagaimana Buku II KUHPer/BW ini, maka secara materlel dalam piakteknya prinsip-prinsip dasar ketetanggaan yang tertuang dalam Buku II KUHper/BW ini ternyata masih dijadikan pedoman. Sedangkan Peraturan Bangunan Jakarta (pBJ) kami jadikan pula brebagai landasan pembahasan karena dalam kenyataannya dapat dikatakan bahwa peraturan Bangunan Jakarta (pBj) ini merupakan kiblat atau pedoman bagi peraturan-peraturan bangunan kota-kotalainnya, terutama kota-kota besar di seluruh wilayah negara kita. Sedangkan peraturan-peraturan sejenis yang berlaku di kota-kota kecil pada dasarnya jelas mengikuti pula prinsip-prinsip pengaturan pembangunan yang dianut oleh kota besar yang terdekat. Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Peraturan Bangunan Jakarta (PBJ) merupakan kiblat bagi peraturan hukum yang sejenis di pelbagai daerah di seluruh Indonesia. Karena itu kami berpendapat bahwa dengan memakai kedua peraturan hukum tersebut di atas, pembahasan masalah ketetanggaan pada umumnya dan masalah pencegahan serta penyelesaian sengketa pekarangan pada khususnya secara garis besarnya sudah dapat dijadikan pedoman yang fundamental-universal bagi kita di Indonesia. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. (libra) a346.43 4aHukum Perdata a017065