01751 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008700097110001400184260005900198300002300257084002300280520117400303082001701477650001501494650001401509990001101523990001101534INLIS00000000000122520230316110102 a0010-0621000825230316 g 0 ind 1 aStandar Kompetensi Guru Sekolah Menengah Kejuruan Bidang Keahlian Seni Pertunjukan1 aIndonesia aJakarta :bDirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah,c2004 a114 hlm. ;c21 cm. aR.373.279 33 IND s aStandar Kompetensi Guru Sekolah Menengah Kejuruan Bidang Keahlian Seni Pertunjukan Standar Kompetensi Guru SMK merupakan salah satu acuan pcmbinaan dalam rangka mcningkatkan mutu guru searah dengan tuntutan dunia pendidikan, perkembangan iptek, tuntutan pola pikir dan pola hidup masyarakat yang semakin maju, melalui penerapan standardisasi kompetensi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 031/O/2002, Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan dan evaluasi Tenaga Kependidikan. Dalam melaksanakan tugas tersebut salah satu fungsi Direktorat Tenaga Kependidikan adalah menyiapkan perumusan standardisasi teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Tenaga Kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap eksistensi tenaga kependidikan telah mengembangkan Standar Kompetensi Guru yang dapat digunakan sebagai acuan baik oleh institusi pusat maupun daerah dalam kaitannya dengan peningkatan dan pembinaan guru yang lebih profesional dan secara akademik dapat dipertanggungjawabkan. of aR.373.279 33 4aPendidikan 4aKurikulum a016986 a016982