02302 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002700097110004700124260005300171300002300224084001700247520181600264082001102080650001802091990001102109INLIS00000000000122020211207025452 a0010-0621000820211207 0 ind 1 aMajalah Hukum Nasional aDepartemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia aJakarta :bBadan Pembinaan Hukum Nasional,c2003 a175 hlm. ;c24 cm. a503.40 DEP m aMAJALAH HUKUM NASIONAL. Pembangunan hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosio-kultural yang mendukung arah perubahan dimaksud.Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun yaitu konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembauran masyarakat, belum mengalami perubahan, clan bahkan belum pernah diuji kembali keberhasilannya. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Departemen Kehakiman), terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik - dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi. Telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik clan ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistern demokrasi, dan dari sistem sentralistik kepada sistem otonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah tentu berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, clan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah.Di samping perubahan paradigma tersebut juga selayaknya cendekiawan hukum clan praktisi hukum ikut mengamati fenomena-fenomena yang terjadi di dalam percaturan politik clan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia karena terhadap bagian ini kita sering "alergi " dan mengabaikannya. Sedangkan kehidupan perubahan sistem politik clan sistem ketatanegaraan berdampak mendasar terhadap perkembangan sistem hukum. a20.986 4aMajalah Hukum a017019