02050 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009600097110001400193260003100207300002100238084001900259520141000278082001301688650001101701650001801712990001101730990001101741990001101752990001101763990001101774990001101785INLIS00000000000119020230316090154 a0010-0621000790230316 g 0 ind 1 aUndang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum1 aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2007 a217 hal ;c19 cm aR.342.07 IND u aUndang-undang Republik Indonesia No.22 Th.2007 tentang Penyelenggara Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat Paripurna Terbuka pada tanggal 20 maret 2007 telah menyetujui rancanangan Undang-undang tentang penyelenggara Pemilihan Umum untuk disahkan menjadi undnag-undang dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan rakyat dan Pemerintah secara maraton untuk diadakan perubahan dan penyempurnaan. selanjutnya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan Undang-undang Republik Indonesia No.22 Th.2007 tentang Penyelenggara Pemilihan umum. Undang-undang ini mencabut dan tidak memberlakukan Undang-undang no.12 th.2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu. perubahan penting dalam undang-undang Penyelenggara Pemilihan Umum ini, antara lain melliputi pengaturan mengenai lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan daerah, Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan disempurnakan menjadi 1 Undang-undang secara lebih komprehensif. iwn. aR.342.07 4aPemilu 4aUndang-undang a050041 a030661 a030662 a030663 a030664 a030665