02423 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005300097110005300150260005900203300002200262084001700284520177400301082001102075650001902086650002102105990001102126990001102137990001102148990001102159990001102170INLIS00000000001147520220223025809 a0010-0721006734220223 0 ind 1 aPanduan Umum Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah aDirektorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah aJakarta :bDirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah,c2003 a90 hlm. ;c21 cm. a371.01 DIR p aPANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yangberkualitas, satuan pendidikan harus dapat menjalin kerjasama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan , agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif (productive citizen). Jika seluruh komponen masyarakat ouput bekerja sama untuk nnendukung. proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan ietapi juga berhasil alam kehidupannya. Untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam era otonomi daerah sekarang ini diperlukan wadah organisisi yang mandiri, yang di dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004 disebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini disusun sebagai acuan utama yang diperlukan oleh petugas sosialisasi dan fasilitasi, serta warga masyarakat peduli pendidikan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Selain itu panduan ini dapat digunakan untuk memulai kegiatan roda organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan mutu pendidikan. a371.01 4aKomite Sekolah 4aDewan Pendidikan a007693 a007691 a007692 a007694 a007695