02502 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003200097100002600129260003500155300002300190020001900213084001800232520192600250082001102176650001802187990001102205990001102216990001102227990001102238990001102249INLIS00000000001139620220225082130 a0010-0721006655220225 0 ind 1 aAspek Yuridis Dalam Leasing1 aTunggal, Amin Widjaja aJakarta :bRineka Cipta,c2001 a215 hlm. ;c20 cm. a979--518-580-2 a330.072 TUN a aASPEK YURIDIS DALAM LEASINGLeasing, sebagai salah satu alternatif pembiayaan memberikan kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan pembiayaan melalui pinjaman dari bank. Mengingat bahwa transaksi leasing ini yang biasanya melibatkan sejumlah modal besar, maka kemungkinan terjadinya ingkar janji dari para pihak haruslah diperhatikan. Di dalam praktek bisnis pada umumnya, sering para pengusaha mengadakan .perjanjian hanya berdasarkan kepercayaan saji, artinya secara lisan darVatau dengan peranjian di bawah tangan saja.Dan dalam praktek, penggunaan jaminin dalam suatu perjanjian financial lease merupakan suatu hal yang sangat penting. Selain itu, peraturan tentang leasing yang berlaku pada waktu ini masih sangat sederhana, yaitu dalam pelaksanaannya sehari-hari didasarkan pada kebijakan yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Berpegang pada adanya asas kebebasan rekontrak yang dianut hukum perjanjian yang 4iatur dalam buku III KUH perdata, maka para pihak yang dapat mengadakan perjanjian sesuai dengan kehendak masing-masing, asalkan tidak berkepentingan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan perjanjian financial lease adalah tidak sama dengan perjanjian sewa menyewa perjanjian pembelian barang dengan mencicil sebagaimana yang telah diatur dalam KUH Perdata. Penggunaan jaminan dalam perjanjian leasing adalah merupakan suatu hal yang sangat penting karena merupakan pengaman (security) dan perjanjian itu sendiri diharapkan dituat dalam bentuk akta notaril/otentik. Dalam buku ini penyusun mengusulkan agar pihak penguasa perlu secepatnya membuat peraturan tentang leasing, sehingga terdapat pengaturan hukum secara khusus di dalam leasing. Dengan terbitnya buku ini, penyusun sangat berterima kasih kepada Penerbit PT Rineka Cipta yang bersedia menerbitkan buku ini, saran dan kritik dari pembaca untuk penyempurnaan buku ini akan kami terima dengan serrang hati. a330072 4aHukum Ekonomi a038984 a038985 a038981 a038982 a038983