02618 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005700097110001400154260003100168300002300199020002200222084002300244520205900267082001702326650001802343650001702361990001102378990001102389INLIS00000000001127020220225111748 a0010-0721006529220225 0 ind 1 aHimpunan Peraturan Penanggulangan Bencana Tahun 2008 aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2008 a178 hlm. ;c21 cm. a978-979-140-237-8 aR.348.363.34 IND h aHIMPUNAN PERATURAN PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2008 Indonesia dikenal sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi di Indonesia sangatlah beragam baik jenis maupun skalanya (magnitude). Disamping itu bencana alam Indonesia juga rawan terhadap bencana akibat ulah manusia. Hal ini disebabkan karena faktor letak geografis dan geologi serta demograft.Bencana juga mengakibatkan dampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana. Kerugian harta benda dan prasarana dapat mencapai jumlah yang sangat besar dan diperlukan dana vang cukup besar pula untuk pemulihannya. Mencermati hal-hal tersebut di atas, maka pemerintah perlu memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 30, 50, 58, 59, 63, dan 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat peraturan pendukung dengan tujuan melengkapi kekurangan, serta mernuat detail pelaksanaan Undang-Undang dimaksud yakni aJ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2/Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. bJ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana. cJ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga /Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. d] Peraturan Presiden Repuhlik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, kami mencoba menghimpun peraturan perundangan tersebut dan perkenan diberikan judul ``Himpunan Peraturan Penanggulangan Bencana Tahun 2008``. Dengan hadirnya buku himpunan peraturan ini, kiranya dapat dijadikan landasan hukum bagi para pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.(libra) aR.348.363.34 4aUndang-undang 4aBencana Alam a038719 a038718