Ketentuan Mengenai Pengelolaan Kearsipan Indonesia text Jakarta Pusat Info Data Indonesia 2005 110 hlm. ; 21 cm. KETENTUAN MENGENAI PENGELOLAAN KEARSIPANUntuk kepentingan pertanggungjawaban nasional kepada generasi yang akan dating, perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Indonesia pada umumnya dan penyelenggaraan pemerintah Negara pada khususnya, baik mengenai masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang. Penyelamatan bahan-bahan bukti tersebut merupakan masalah yang termasuk bidang kearsipan dalam arti yang seluas-luasnya. Pemerintah mengatur masalah kearsipan dimaksud dalam beberapa peraturan yang kami himpun dalam sebuah buku berjudul KETENTUAN MENGENAI PENGELOLAAN KEARSIPAN. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para pegawai dalam melaksanakan tugas pengarsipan pada kantor instansinya masing-masing. Kritik dan saran dari para pembaca akan sangat berguna bagi kami untuk penerbitan edisi selanjutnya. Semoga penerbitan ini dapat bermanfaat.(libra) Undang-undang Kearsipan R.344.092 R.344.092 IND k 211222 20211222112833 INLIS000000000011265 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)