02325 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007800097100002200175250000600197260003700203300002300240020002300263084001400286520165200300082000801952650001601960863000601976990001001982990001101992990001102003990001102014990001102025990001102036INLIS00000000001114420220624031933 a0010-0721006403220624 g 0 ind 1 aEtika Dan Kesadaran Hukum :bInternalisasi Hukum Dan Eksternalisasi Etika1 aRoestandi, Achmad a1 aTangerang :bJelajah Nusa,c2012 a108 hlm. ;c21 cm. a978-602-9336-07-08 a174 ROE e aEtika dan KESADARAN HUKUM Salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, balk kuantitatif maupun kualitatif, adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaran hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal-akalan dan rekayasa.Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu dan menyarankan keterbaikan antara ketiga norma itu dibangun kembali.Dengan demikian, pelanggaran hukum bukan hanya dirasakan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat semata yang diancam dengan sanksi yang tegas dan nyata dari negara, melainkan juga akan dirasakan sebagai kesalahan yang akan menyebabkan penyesalan (sense of remorse) dalam hati nurani pelaku dan dirasakan sebagai dosa (sin) yang akan dibalas secara tuntas oleh Tuhan yang Maha Mengetahui. Sanksi yang berlapis itu diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran hukum.Achmad Roestandi, lahir di Baros, Banjaran, Bandung. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran, lulus tahun 1964. Pernah menjabat sebagai Kepala Pembinaan Pengajaran Kejuangan dan Ilpengtek Sekolah Staf dan Komando TNI-AD (Seskoad), Anggota DPRIMPR Republik Indonesia, Tenaga Pengajar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Cabang Bandung. Dekan Pakultas Hukum dan Wakil Rektor Universitas Islam Nusantara (UNINUS). dan hingga sekarang masih aktif menjadi pengurus Yayasan Pembina UNINUS. Setelah dua tahun memasuki masa pensiun, terpilih menjadi salah seorang dan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi sejak 2003 sampai 2008. a174 4aEtika Hukum a1 a14332 a056103 a056105 a056106 a056104 a056107