Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi Rimdan text Jakarta Kencana 2012 1 ind 360 hlm. ; 23 cm. KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN KONSTITUSI Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan negara yang lain (eksekutif dan legislatif) terjadi dengan intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat. Pada gilirannya kondisi tersebut secara langsung atau tidak menimbulkan fluktuasi independensi kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu.Buku ini menghadirkan paparan komprehensif tentang perjalanan turun naik kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan fokus utama pada implikasi amandemen UUD 1945 pada kekuasaan kehakiman di Indonesia, maka paparannya akan menyajikan kekuasaan kehakiman dalam panggung sejarah, memotret benang merah transformasi implementasi kekuasaan kehakiman dari satu generasi ke generasi berikut. Diperbincangkan pula fondasi yang melambari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan teori pemisahan kekuasaan negara. Kedua topik tersebut menjadi fokus pembahasan bab yang berkaitan dengan kerangka teoretis kekuasaan kehakiman yang merdeka dan pembagian kekuasaan proporsional. Dan sebagai penutup rangkaian pembahasan ini adalah analisis kritis terhadap berbagai pemasalahan dalam implementasi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman 347012 347.012 RIM k 978-602-9413-57-1 220215 20220215032801 INLIS000000000011134 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)