02108 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005400097100001100151250000600162260003000168300002300198020002200221084001800243520150300261082001101764650002401775990001101799990001101810990001101821990001101832990001101843INLIS00000000001113420220215032801 a0010-0721006393220215 g 0 ind 1 aKekuasaan Kehakiman :bPasca Amandemen Konstitusi0 aRimdan a1 aJakarta :bKencana,c2012 a360 hlm. ;c23 cm. a978-602-9413-57-1 a347.012 RIM k aKEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN KONSTITUSI Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan negara yang lain (eksekutif dan legislatif) terjadi dengan intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat. Pada gilirannya kondisi tersebut secara langsung atau tidak menimbulkan fluktuasi independensi kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu.Buku ini menghadirkan paparan komprehensif tentang perjalanan turun naik kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan fokus utama pada implikasi amandemen UUD 1945 pada kekuasaan kehakiman di Indonesia, maka paparannya akan menyajikan kekuasaan kehakiman dalam panggung sejarah, memotret benang merah transformasi implementasi kekuasaan kehakiman dari satu generasi ke generasi berikut. Diperbincangkan pula fondasi yang melambari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan teori pemisahan kekuasaan negara. Kedua topik tersebut menjadi fokus pembahasan bab yang berkaitan dengan kerangka teoretis kekuasaan kehakiman yang merdeka dan pembagian kekuasaan proporsional. Dan sebagai penutup rangkaian pembahasan ini adalah analisis kritis terhadap berbagai pemasalahan dalam implementasi kekuasaan kehakiman di Indonesia. a347012 4aKekuasaan Kehakiman a055852 a055848 a055849 a055850 a055851