02919 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011700097110002400214260001000238300001600248084001600264520236700280082001002647650002402657990001002681990001102691990001102702INLIS00000000001092320220218033310 a0010-0721006182220218 g 0 ind 1 aEnam Tahun Mengawal Konstitusi Dan Demokrasi :bGambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2009 aMahkamah Konstitusi as.n : ahlm. ;ccm. aR.328 MAH e aEnam Tahun Mengawal Konstitusi dan Demokrasi : Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2009 Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk pada tahun 2003 karena adanya kebutuhan untuk menjawab beberapa persoalan hukum di negeri ini yang sebelumnya menennui jalan buntu. Persoalan-persoalan hukum di masa lalu itu tercermin dalam kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, mengadili sengketa hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perkara impeachment presiden. Sebagai lembaga negara produk reformasi, MK menjadi tumpuan ekspektasi masyarakat yang menginginkan terjadinya perbaikan dalam bidang penegakan hukum. Sejauh ini MK telah merespons harapan publik tersebut melalui proses peradilan yang bersih dan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Terkait dengan penegakan prinsip keadilan ini, MK mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material daripada kebenaran formal-prosedural. Dengan kata lain, apa yang secara formal-prosedural benar bisa saja disalahkan jika secara material dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya apa yang secara formal-prosedural salah bisa saja dibenarkan jika secara material dan substansinya sudah cukup adil. MK menekankan perlunya keadilan substantif untuk nnenghindari munculnya putusan yang mengabaikan rasa keadilan sebagaimana kerap ditemukan dalam putusan pengadilan pada masa lalu. Terobosan hukum tersebut perlu dilakukan untuk menggairahkan penegakan hukum dalam masyarakat. Selama enam tahun melaksanakan wewenangnya MK telah dikenal oleh publik sebagai lembaga penegak hukum yang kerapkali melakukan terobosan hukum dalam putusanputusannya. Tentu saja setiap langkah dari perjalanan MK perlu dicatat sebagai bahan bagi kita semua untuk melihat sejaumana lembaga ini berhasil menjalankan tugas Berta visi dan misinya. Buku 6 Tahun Perjalanan Mahkamah Konstitusi Mengawat Konstitusi dan Demokrasi ini merupakan rekaman gerak langkah MK dalam melaksanakan wewenang konstitusionalnya selama enam tahun. Melalui buku ini pembaca tentu dapat melihat prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh MK dan sekaligus dapat mengevaluasi kelemahankelemahannya. Terkait dengan hal itu kami membuka diri untuk masukan dan saran dari khalayak. aR.328 4aMahkamah Konstitusi a14108 a055185 a055180