na INLIS000000000001095 20221012111638 0010-0621000695 ta 221012 0 ind 979-1073-02-5 345.598 345.598 PRI s Priyatno, Dwidja Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia Cetakan 1 x + 265 hlm. ; 24 cm. Hukum Pidana Bandar Lampung : Gunung Pesagi, 1996 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar Jakarta : Refika Aditama, 2006 Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggung jawab subyek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat, dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seseorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. Mengenai sistem pelaksanaannya di Indonesia dibahas secara mendalam dalam buku ini. Pemahaman mengenai materi ini sangat penting bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum dan akan sangat berguna juga bagi siapa saja yang menaruh minat pada kajian hukum pidana. by:of 073973 073974