02000 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130100002100148245005100169250001400220300002700234650001700261264004300278336002100321337003000342338002300372260003700395520126800432990001101700990001101711INLIS00000000000109520221012111638 a0010-0621000695ta221012 0 ind  a979-1073-02-5 a345.598 a345.598 PRI s1 aPriyatno, Dwidja1 aSistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia aCetakan 1 ax + 265 hlm. ;c24 cm. 4aHukum Pidana aBandar Lampung :bGunung Pesagi,c1996 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar aJakarta :bRefika Aditama,c2006 aSistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggung jawab subyek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemidanaan berada dalam proses keilmuan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi negara, masyarakat, dan subjek hukum terpidana. Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seseorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. Mengenai sistem pelaksanaannya di Indonesia dibahas secara mendalam dalam buku ini. Pemahaman mengenai materi ini sangat penting bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum dan akan sangat berguna juga bagi siapa saja yang menaruh minat pada kajian hukum pidana. by:of a073973 a073974