Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman Modal Jeddawi, Murtir text Yogyakarta UUI Press 2006 ind 180 hlm. ; 23 cm. Hukum Pemerintahan Daerah : Kajian Beberapa Perda Tentang Penanaman ModalSecara empiris otonomi daerah pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 bagaikan magnet yang sangat kuat bagi Pemerintah Daerah dalam meraih peluang atau kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan kekuatan daerahnya masing-masing. Euforia tersebut pada sisi tertentu memberikan implikasi yang tidak kondusif bagi pencapaian tujuan pembangunan, baik dalam skala lokal (daerah) maupun dalam skala nasional. Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis otonomi, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat dan demokratisasi, maka faktor strategis yang perlu diupayakan oleh setiap Pemerintah Daerah adalah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelibatan berbagai pemangku kepentinan (stakeholders). Salah satu indikator untuk mengetahui dinamika perekonomian daerah adalah perkembangan penanaman modal di daerah. Semakin besar volume investasi dalam suatu daerah maka semakin besar pula kemungkinan pertumbuhan ekonominya. Jika kita mengamati perkembangan investasi pada era implementasi otonomi daerah saat ini, nampaknya memang belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh pengaruh global (eksternal), tetapi juga karena iklim investasi daerah yang kurang kondusif (internal). Dengan adanya kebebasan yang diberikan, tidak sedikit produk hukum daerah yang menghambat atau bersifat kontraproduktif bagi upaya peningkatan laju investasi di daerah. Produk hukum yang mengakibatkan munculnya berbagai macam pungutan dirasakan sangat membebani para investor. Buku ini menguraikan fenomena produk hukum daerah semasa berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1,999 yang tidak sinkron dan bahkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, sehingga buku ini dapat menjadi salah satu referensi bagi jajaran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah ke depan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. by:of Pemerintahan Daerah Hukum 342.09 342.09 JED h 979-333-371-3 220302 20220302114318 INLIS000000000001090 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)