na INLIS000000000001043 20220414093834 0010-0621000643 220414 g 0 ind Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Investasi Pemerintah Indonesia PIDI Jakarta : Eko Jaya, 2007 hlm. ; cm. R.352 IND l Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahDalam rangka otonomi, maka daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan etisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelengaraan pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing. Sebagai pedoman laporan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan yang kami muat dalam buku ini, dengan judul LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP No. 3 Tahun 2007). dengan dilengkapi TIP No. 79 PP No. 65 Tahun 2005. Semoga buku ini dapat bermanfaat. of R.352 Administrasi Pemerintah Daerah 09335 035712 035713